Dua Sekawan Gadai HP Sewaan, Uangnya Dipakai Foya-foya dan Sabu

PANGKALPINANG, DNID.co.id — Aksi dua sekawan di Pangkalpinang berujung di balik jeruji setelah diduga menggelapkan satu unit handphone (HP) sewaan dengan cara menggadaikannya kepada orang lain. Uang hasil gadai sebesar Rp4 juta itu, berdasarkan pengakuan pelaku, digunakan untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu.

Kedua pelaku yang diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Pangkalpinang tersebut yakni TTD alias Titan (20) dan IRL alias Ilham (21), keduanya warga Kota Pangkalpinang. Mereka ditangkap pada Senin (7/9/2026) malam di dua lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, Ilham lebih dahulu diamankan di sekitar Jembatan Pahlawan 12. Tidak lama berselang, polisi menangkap Titan di sebuah hotel kawasan Air Itam.

“Pelaku pertama yang diamankan yakni Ilham saat berada di seputaran Jembatan Pahlawan 12. Selang berikutnya, tim menangkap pelaku Titan yang juga seorang residivis di sebuah hotel di wilayah Air Itam,” kata Ogan, seizin Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko, Rabu (9/9/2026) pagi.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan HP yang disewakannya kepada polisi pada Kamis (3/9/2026). Korban sebelumnya menyewakan satu unit HP kepada salah satu pelaku selama tiga jam dengan tarif Rp54 ribu.

Namun, setelah batas waktu sewa berakhir, perangkat tersebut tidak kunjung dikembalikan. Penyelidikan polisi kemudian mengarah pada dugaan bahwa HP tersebut telah berpindah tangan melalui transaksi gadai.

“Jadi salah satu pelaku ini mendatangi rumah korban untuk menyewa satu unit HP selama tiga jam dengan biaya Rp54 ribu. Namun sampai waktunya selesai, HP sewaan tersebut tak kunjung dikembalikan dan ternyata sudah digadaikan,” ujar Ogan.

Dari pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui HP tersebut digadaikan kepada seseorang melalui aplikasi media sosial Facebook. Nilai gadai mencapai Rp4 juta. Polisi menyebut uang tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif serta membeli narkotika jenis sabu.

“Mereka mengakui HP sewaan itu telah digadaikan seharga Rp4 juta, kemudian uang itu digunakan kedua pelaku untuk foya-foya di tempat hiburan malam dan membeli sabu,” ungkapnya.

Penangkapan kedua pelaku sekaligus membuka fakta bahwa modus penyalahgunaan barang sewaan tidak berhenti pada penguasaan barang tanpa izin, tetapi berlanjut dengan menggadaikannya untuk mendapatkan uang tunai.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit HP. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku saat ini sudah diserahkan ke penyidik guna diproses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Ogan.

Penyidik kini melanjutkan proses hukum terhadap keduanya, termasuk mendalami rangkaian transaksi gadai serta penggunaan uang hasil penggadaian barang tersebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 10 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: BAHTERA

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA