Dalih Operasional MBG, Satreskrim Polresta Gowa Bongkar Dugaan Penggelapan 19 Mobil Rental Lintas Daerah

Polresta Gowa menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penggelapan puluhan mobil rental. (dok:ist)

Polresta Gowa menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penggelapan puluhan mobil rental. (dok:ist)

GOWA, DNID.co.id Polresta Gowa mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), wiraswasta asal Kota Makassar.

Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam press release Polresta Gowa yang dipimpin Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. H. Muh Yusuf Usman, Rabu (16/9/2026) siang.

Kapolresta Gowa menegaskan, pihaknya akan mendalami seluruh rangkaian perkara, termasuk dugaan penyalahgunaan kendaraan yang dipercayakan pemilik kepada penyewa.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Polresta Gowa akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perkara ini,” ucap Kapolresta Gowa.

Rental 19 Mobil
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/769/VI/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 4 Juni 2026.

Foto beberapa kendaraan roda empat yang diamankan Polresta Gowa. (dok:ist)

Berdasarkan penyelidikan, tersangka mulai merental kendaraan milik korban, Irsan (39), sejak sekitar Juni 2025. Pada Oktober 2025, tersangka disebut menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Dalam rentang Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga merental sebanyak 19 unit kendaraan.

Kendaraan tersebut terdiri dari empat unit Mitsubishi Pajero dengan nilai sewa Rp21 juta per unit per bulan, empat Toyota Fortuner Rp21 juta per unit per bulan, lima Toyota Innova Reborn Rp18 juta per unit per bulan, lima Toyota Innova Zenix Rp16 juta per unit per bulan, serta satu Toyota Avanza Rp13 juta per bulan.

Diduga Dilengkapi Dokumen Palsu
Polisi mengungkap dugaan modus dengan merental kendaraan terlebih dahulu menggunakan jaminan sertifikat yang diduga palsu.

Setelah kendaraan dikuasai, tersangka diduga membuat atau menggunakan BPKB dan STNK palsu yang disesuaikan dengan identitas kendaraan, sebelum kemudian menggadaikannya kepada sejumlah pihak di Kabupaten Bantaeng.

“Modus yang kami temukan adalah kendaraan dirental terlebih dahulu, kemudian diduga dibuatkan dokumen kendaraan palsu dan selanjutnya kendaraan tersebut digadaikan kepada pihak lain. Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” jelas Kapolresta.

Pada Desember 2025, tersangka diduga membuat BPKB dan STNK palsu berdasarkan merek, tipe, nomor mesin, serta nomor rangka kendaraan yang dirental.

Kendaraan tersebut kemudian diduga digadaikan dengan nilai antara Rp150 juta hingga Rp350 juta per unit.

Perkara mulai terungkap pada Mei 2026 setelah tersangka tidak lagi membayarkan uang sewa kendaraan kepada korban.

Korban kemudian melacak keberadaan mobil menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari penelusuran tersebut, korban mendatangi sejumlah lokasi di Kabupaten Bantaeng dan mendapati kendaraan yang disewakan telah digadaikan.

Polisi Amankan 8 Mobil
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa tersangka berada di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka.

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu, serta 8 unit kendaraan.

Delapan kendaraan yang diamankan terdiri atas Toyota Avanza, Toyota Innova Reborn, Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix, dan Mitsubishi Pajero.

Sementara 11 unit kendaraan lainnya masih dalam pencarian.

Polisi juga masih menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan BPKB dan STNK yang diduga palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Kombes Pol Muh Yusuf Usman.

Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polresta Gowa mengimbau pemilik usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk melakukan verifikasi terhadap identitas, jaminan, dan dokumen calon penyewa kendaraan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 16 September 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Arief Daeng Sunu

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Konferensi Pers Polresta Gowa

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA