Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Gedung Sat Reskrim Polres Jeneponto. (dok:ist)
JENEPONTO, DNID.co.id – Satreskrim Polres Jeneponto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara penganiayaan terhadap korban MA dengan tersangka S.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rahman, membantah jika uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses hukum.
Ia menegaskan, uang Rp25 juta yang diserahkan pihak keluarga tersangka merupakan uang jaminan, bukan pembayaran untuk menghentikan perkara.
“Tidak benar kalau tudingan uang tersebut untuk menghentikan kasus,” ucap Abdul Rahman, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rahman, pihak keluarga tersangka sebelumnya datang meminta agar tersangka tidak dilakukan penahanan. Petugas kemudian mengarahkan keluarga untuk menempuh mekanisme penangguhan penahanan sesuai ketentuan.
“Jadi pihak keluarga dari Tersangka ini datang minta tolong agar tersangka tidak ditahan, saat itu kami arahkan sesuai aturan yang ada bahwa harus dibuat surat permohonan penangguhan penahanan dan ada jaminan berupa orang ataupun uang,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan penghentian perkara.
“Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan uang penghentian perkara, itu uang jaminan,” tegasnya.
Namun, dalam proses selanjutnya, korban disebut tidak bersedia berdamai. Karena itu, perkara tetap dilanjutkan hingga dilimpahkan.
“Di kemudian hari ternyata korban tidak mau berdamai, akhirnya kami limpahkan perkara dan uang jaminan sudah dikembalikan ke pihak keluarga dari tersangka,” pungkas Rahman.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Patakaeja.co.id, seorang warga berinisial HL mengaku menyerahkan uang Rp25 juta dengan harapan perkara penganiayaan yang dihadapinya tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan HL melalui rekaman video yang diterima redaksi media tersebut. Dalam rekaman itu, HL menyebut uang tersebut diserahkan melalui seorang Kanit yang disebut berinisial R.
HL juga mengaku uang tersebut kemudian diserahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Jeneponto. Ia menyebut pemberian uang dilakukan karena mendapat informasi bahwa perkara yang dihadapinya dapat dihentikan.
Namun, berdasarkan klarifikasi Ipda Abdul Rahman, uang Rp25 juta tersebut merupakan uang jaminan.
Ia juga memastikan uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga tersangka setelah perkara dilimpahkan karena proses perdamaian antara tersangka dan korban tidak tercapai.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebagaimana pengakuan HL tersebut masih berupa klaim dari pihak yang bersangkutan, sementara Satreskrim Polres Jeneponto telah memberikan bantahan dan penjelasan mengenai status uang Rp25 juta tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
KAMIS, 17 SEPTEMBER 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Satreskrim Polres Jeneponto memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp25 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan penanganan perkara penganiayaan terhadap korban MA dengan tersangka S.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Abdul Rahman, membantah jika uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses hukum.
Ia menegaskan, uang Rp25 juta yang diserahkan pihak keluarga tersangka merupakan uang jaminan, bukan pembayaran untuk menghentikan perkara.
“Tidak benar kalau tudingan uang tersebut untuk menghentikan kasus,” ucap Abdul Rahman, Kamis (17/9/2026).
Menurut Rahman, pihak keluarga tersangka sebelumnya datang meminta agar tersangka tidak dilakukan penahanan. Petugas kemudian mengarahkan keluarga untuk menempuh mekanisme penangguhan penahanan sesuai ketentuan.
“Jadi pihak keluarga dari Tersangka ini datang minta tolong agar tersangka tidak ditahan, saat itu kami arahkan sesuai aturan yang ada bahwa harus dibuat surat permohonan penangguhan penahanan dan ada jaminan berupa orang ataupun uang,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan penghentian perkara.
“Jadi kami tegaskan bahwa itu bukan uang penghentian perkara, itu uang jaminan,” tegasnya.
Namun, dalam proses selanjutnya, korban disebut tidak bersedia berdamai. Karena itu, perkara tetap dilanjutkan hingga dilimpahkan.
“Di kemudian hari ternyata korban tidak mau berdamai, akhirnya kami limpahkan perkara dan uang jaminan sudah dikembalikan ke pihak keluarga dari tersangka,” pungkas Rahman.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir Patakaeja.co.id, seorang warga berinisial HL mengaku menyerahkan uang Rp25 juta dengan harapan perkara penganiayaan yang dihadapinya tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Pengakuan tersebut disampaikan HL melalui rekaman video yang diterima redaksi media tersebut. Dalam rekaman itu, HL menyebut uang tersebut diserahkan melalui seorang Kanit yang disebut berinisial R.
HL juga mengaku uang tersebut kemudian diserahkan kepada jajaran Satreskrim Polres Jeneponto. Ia menyebut pemberian uang dilakukan karena mendapat informasi bahwa perkara yang dihadapinya dapat dihentikan.
Namun, berdasarkan klarifikasi Ipda Abdul Rahman, uang Rp25 juta tersebut merupakan uang jaminan.
Ia juga memastikan uang tersebut telah dikembalikan kepada pihak keluarga tersangka setelah perkara dilimpahkan karena proses perdamaian antara tersangka dan korban tidak tercapai.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai dugaan pemberian uang sebagaimana pengakuan HL tersebut masih berupa klaim dari pihak yang bersangkutan, sementara Satreskrim Polres Jeneponto telah memberikan bantahan dan penjelasan mengenai status uang Rp25 juta tersebut.