Bongkar Muat Rokok Slava dan Faz ,Parli Bilang Asal Barang dari Nico dan Asse

PANGKALPINANG, DNID.co.id — Aktivitas bongkar muat rokok merek Slava dan Faz Watermelon dari sebuah mobil box engkel Mitsubishi bernomor polisi BN 8xx0 PN di Kelurahan Selindung, Kota Pangkalpinang, Selasa (29/9/2026), memunculkan pertanyaan mengenai asal barang, mata rantai pemasok, wilayah distribusi, hingga sejauh mana aparat menelusuri peredarannya.

Aktivitas tersebut terpantau ketika awak media melintas dari Kabupaten Bangka menuju Pangkalpinang. Di kawasan Selindung, mobil box engkel itu terlihat berhenti dan menurunkan sejumlah muatan. Penelusuran di lokasi kemudian menemukan seorang pria bernama Parli yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat.

Ketika dimintai keterangan, Parli menyebut dirinya sebagai sales canvas. Dari lokasi tersebut, awak media mengamati sejumlah produk rokok, di antaranya Slava dan Faz Watermelon.

Penelusuran kemudian mengarah pada sumber barang. Parli menyebut rokok Slava diperoleh dari seseorang bernama Asse, yang menurut keterangannya merupakan warga Sumberjo, Pangkalpinang. Sementara Faz Watermelon disebut berasal dari seseorang bernama Nico.

“Kalau Slava dari Asse, kalau Faz dari Nico,” kata Parli saat ditanya mengenai sumber barang.

Keterangan itu belum menjadi bukti mengenai status hukum barang maupun pihak yang disebut. Namun, informasi tersebut membuka pertanyaan mengenai bagaimana rantai pasok produk tersebut berjalan dan siapa saja yang terlibat di dalamnya.

Menurut Parli, pemasaran rokok tersebut tidak berhenti di Pangkalpinang. Produk disebut dipasarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Bangka, termasuk Bangka Tengah, Bangka Selatan, dan Bangka Barat.

“Dipasarkan ke Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat. Intinya wilayah Pulau Bangka,” ujar Parli.

Jika keterangan tersebut hendak diuji, maka penelusuran tidak cukup berhenti pada aktivitas bongkar muat di Selindung. Asal barang, pemasok, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi, serta status cukai produk menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.

Persoalan cukai menjadi relevan karena pita cukai merupakan tanda pelunasan cukai, sementara barang kena cukai yang menggunakan mekanisme pelekatan pita cukai wajib memenuhi ketentuan pengemasan dan pelunasan cukai. Ketentuan mengenai bentuk dan desain pita cukai juga diperbarui pemerintah melalui PMK 57 Tahun 2026 yang berlaku sejak 10 Agustus 2026.

UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan UU Cukai juga memuat ketentuan pidana terkait sejumlah perbuatan atas barang kena cukai dan pita cukai. Namun, penerapan pasal terhadap suatu kasus tetap membutuhkan pembuktian dan pemeriksaan oleh aparat berwenang.

Kini pertanyaan utamanya berada pada tindak lanjut aparat: apakah aktivitas bongkar muat tersebut akan ditelusuri sampai ke sumber barang yang disebut Parli, jalur distribusinya, serta dokumen dan status cukainya?

Catatan redaksi: Nama dan keterangan pihak yang disebut dalam berita ini bersumber dari wawancara di lapangan dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum. DNID.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 1 Oktober 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: REDAKSI DNID BABEL

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA