Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
MAKASSAR, DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Sadiq mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara yang dilaporkannya sejak 2022.
Sadiq mengungkapkan, seorang pria berinisial MFN alias Farid Nambung yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, hingga kini diduga masih bebas berkeliaran.
Persoalan ini semakin memicu keresahan Sadiq lantaran objek tanah yang diklaim sebagai miliknya disebut masih berpotensi diperjualbelikan oleh pihak yang dipersoalkan. Bahkan, di atas lokasi tersebut telah berdiri bangunan rumah.
Berdasarkan dokumen resmi Polrestabes Makassar tertanggal 23 April 2025, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Sadiq, disebutkan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.
Dokumen tersebut juga mencantumkan laporan polisi Nomor LP/1233/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Makassar, terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
Namun, Sadiq mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya terkait langkah hukum terhadap tersangka.
“Kalau memang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengapa sampai sekarang masih bebas berkeliaran? Sementara tanah yang saya klaim sebagai milik saya masih berpotensi diperjualbelikan,” ungkap Sadiq.
Ia juga menyoroti peran unit Tahban (Tanah dan Bangunan) yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pengawasan dalam menangani persoalan tersebut.
Sadiq mempertanyakan apakah terdapat kendala dalam proses penanganan perkara sehingga pihak yang dilaporkan masih leluasa melakukan aktivitas di atas objek tanah yang disengketakan.
Bahkan, ia meminta agar dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu, diperiksa secara transparan. Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas kekhawatiran dan belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya praktik suap maupun keterlibatan oknum kepolisian.
“Saya berharap tidak ada pembiaran ataupun kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Minta Kapolrestabes dan Propam Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Sadiq meminta Kapolrestabes Makassar dan Bidang Propam Polda Sulsel melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya.
Ia berharap kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan, status hukum tersangka, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum baru atas objek tanah tersebut.
Sadiq juga meminta agar dugaan penjualan tanah yang masih menjadi objek perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak Satreskrim Polrestabes Makassar, penyidik terkait, unit Tahban, serta pihak perkembangan perkara tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kasus Tanah Mandek Sejak 2022, Sadiq Pertanyakan Tersangka Bebas yang Diduga Hendak Jual Objek Sengketa
MINGGU, 1 NOVEMBER 2026
MAKASSAR, DNID.co.id – Penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah di Kota Makassar kembali menjadi sorotan. Seorang warga bernama Sadiq mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan perkara yang dilaporkannya sejak 2022.
Sadiq mengungkapkan, seorang pria berinisial MFN alias Farid Nambung yang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, hingga kini diduga masih bebas berkeliaran.
Persoalan ini semakin memicu keresahan Sadiq lantaran objek tanah yang diklaim sebagai miliknya disebut masih berpotensi diperjualbelikan oleh pihak yang dipersoalkan. Bahkan, di atas lokasi tersebut telah berdiri bangunan rumah.
Berdasarkan dokumen resmi Polrestabes Makassar tertanggal 23 April 2025, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada Sadiq, disebutkan bahwa berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Makassar untuk dilakukan penelitian.
Dokumen tersebut juga mencantumkan laporan polisi Nomor LP/1233/VII/2022/Polda Sulsel/Restabes Makassar, terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP.
Namun, Sadiq mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, khususnya terkait langkah hukum terhadap tersangka.
"Kalau memang yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, mengapa sampai sekarang masih bebas berkeliaran? Sementara tanah yang saya klaim sebagai milik saya masih berpotensi diperjualbelikan," ungkap Sadiq.
Ia juga menyoroti peran unit Tahban (Tanah dan Bangunan) yang menurutnya perlu mendapat perhatian dan pengawasan dalam menangani persoalan tersebut.
Sadiq mempertanyakan apakah terdapat kendala dalam proses penanganan perkara sehingga pihak yang dilaporkan masih leluasa melakukan aktivitas di atas objek tanah yang disengketakan.
Bahkan, ia meminta agar dugaan adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat, termasuk kemungkinan adanya kepentingan tertentu, diperiksa secara transparan. Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas kekhawatiran dan belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya praktik suap maupun keterlibatan oknum kepolisian.
"Saya berharap tidak ada pembiaran ataupun kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum," tegasnya.
Minta Kapolrestabes dan Propam Turun Tangan
Atas persoalan tersebut, Sadiq meminta Kapolrestabes Makassar dan Bidang Propam Polda Sulsel melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap penanganan perkara yang dilaporkannya.
Ia berharap kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan, status hukum tersangka, serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mencegah timbulnya persoalan hukum baru atas objek tanah tersebut.
Sadiq juga meminta agar dugaan penjualan tanah yang masih menjadi objek perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, dari pihak Satreskrim Polrestabes Makassar, penyidik terkait, unit Tahban, serta pihak perkembangan perkara tersebut.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.