Kepala Inspektorat Jeneponto Hindari Wartawan, Informasi Temuan Mamin DPRD Disebut Hanya untuk APH
Kepala InspektoratJeneponto, Maskur. (Foto: Dedi/Sulselsatu.com)
JENEPONTO, DNID.co.id – Sikap tertutup Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur, kembali menjadi sorotan. Saat hendak dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran Makanan dan Minuman Rumah Jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto, wartawan justru mendapat jawaban bahwa hanya aparat penegak hukum (APH) yang dapat meminta konfirmasi maupun klarifikasi.
Wartawan DNID.co.id mendatangi Kantor Inspektorat Jeneponto pada Jumat pagi (11/9/2026) untuk meminta penjelasan langsung mengenai status pengembalian temuan BPK serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) masing-masing pimpinan DPRD Jeneponto.
Saat itu, Maskur diketahui berada di kantor, tepatnya di ruangan Sekretaris Inspektorat, dan sedang menerima tamu yang disebut berasal dari salah satu bank di Sulawesi Selatan.
Namun, upaya meminta konfirmasi tidak mendapat respons langsung dari Kepala Inspektorat.
Salah seorang pegawai Inspektorat yang menyampaikan kedatangan wartawan mengatakan bahwa Masykur tidak memberikan izin untuk memberikan keterangan.
“Petunjuk bapak, jangan berkomentar, hanya APH yang bisa minta klarifikasi konfirmasi Inspektorat,” ucap pegawai tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan itu menjadi pertanyaan tersendiri mengingat informasi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan tindak lanjut temuan BPK dan pengembalian uang ke kas daerah yang menyangkut penggunaan anggaran publik.
Terlebih, persoalan Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto saat ini tengah menjadi perhatian setelah Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Inspektorat Sebelumnya Ungkap Pengembalian Belum Lunas
Sikap tertutup tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto, Basri, yang sebelumnya mengungkap secara terbuka adanya temuan BPK pada anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD yang belum sepenuhnya dikembalikan.
Untuk TA 2023, total temuan yang disebut Basri mencapai Rp662 juta.
Haji Udin disebut memiliki kewajiban Rp157,275 juta dan baru mengembalikan Rp104 juta sehingga masih tersisa Rp53,275 juta.
Sementara Irmawati Zainuddin memiliki kewajiban Rp331 juta dan baru mengembalikan Rp240 juta. Masih terdapat sisa Rp91 juta.
Sedangkan Imam Taufik disebut telah menyelesaikan pengembalian temuan TA 2023.
Pada TA 2024, total temuan mencapai Rp475.246.649. Haji Udin disebut telah lunas, sementara Irmawati masih memiliki sisa kewajiban Rp114.093.000 dan Imam Taufik Rp103.878.196.
Basri juga mengungkap temuan TA 2025 yang mencapai Rp1.067.228.650.
Didis Suryadi memiliki kewajiban Rp510.403.250 dan baru mengembalikan Rp10 juta. Irmawati Zainuddin berkewajiban Rp239.141.000 dan baru mengembalikan Rp40 juta, sedangkan Muh Basir memiliki kewajiban Rp235.239.000 dan baru mengembalikan Rp5 juta.
Ada SKTJM dan Jaminan
Basri menjelaskan, penyelesaian temuan tersebut dilakukan melalui mekanisme administrasi, termasuk penerbitan SKTJM.
“Biasanya ada SKTJM kalau ada pengembalian dari pimpinan DPRD, berarti sudah ada SKTJM untuk tindaklanjut. Untuk nilainya minimal setara dari nilai temuan”.
Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran ke kas daerah.
“Kita buatkan STSnya, kita berikan ke yang bersangkutan untuk bayar ke Kasda, di Kasda bawa uang, bawa SKTJM. Sudah ada jaminan masing-masing dari ketiga pimpinan,” terang Basri.
Menurut Basri, persoalan tersebut bahkan menjadi temuan yang berulang sehingga Inspektorat telah memberikan peringatan kepada pihak DPRD.
“Ini menjadi temuan berulang setiap tahunnya, dan kami di inspektorat selalu mengingatkan terkait anggaran Mamin Pimpinan DPRD Jeneponto,” terangnya.
Basri juga menyebut adanya batas waktu dalam SKTJM.
“Kalau ibu Irmawati lewat 4 bulan ibu Irmawati dari SKTJM yang telah dibuat, kan biasanya SKTJM ini Berlaku 24 bulan, kemungkinan dia bayar ini temuan sebelumnya,” tambahnya.
Jika kewajiban tidak diselesaikan, menurut Basri, jaminan dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau lewat, jaminan yang ada akan dilelang oleh Inspektorat, Ispektorat yang berhak melelang di bagian Tindak lanjut,” ujarnya.
Bahkan, ia menyebut persoalan dapat berlanjut ke aparat penegak hukum.
“Kalau SKTJM sudah lewat batas, biasanya masuk di Kejaksaan untuk proses tindak lanjut di Pidsus,” jelasnya.
FKR Soroti Temuan Berulang
Sebelumnya, FKR melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto kepada Kejari Jeneponto.
Laporan tersebut menyoroti temuan BPK dalam LHP LKPD Jeneponto TA 2022 hingga 2025.
Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, total nilai yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke kas daerah disebut mencapai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.
Rinciannya, TA 2022 sebesar Rp696 juta, TA 2023 Rp662 juta, TA 2024 Rp475.246.649 dan TA 2025 Rp1.067.228.650.
FKR meminta Kejari Jeneponto mendalami rangkaian pengelolaan anggaran tersebut, termasuk meminta klarifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan Mamin Rujab pimpinan DPRD.
Kini, di tengah proses penanganan laporan tersebut, publik justru dihadapkan pada sikap tertutup Kepala Inspektorat Jeneponto.
Padahal, informasi mengenai tindak lanjut temuan BPK, mekanisme pengembalian, serta status kewajiban dalam SKTJM berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Jeneponto Maskur belum memberikan klarifikasi langsung terkait alasan dirinya tidak memberikan keterangan kepada wartawan mengenai persoalan tersebut.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Kepala Inspektorat Jeneponto Hindari Wartawan, Informasi Temuan Mamin DPRD Disebut Hanya untuk APH
JUMAT, 11 SEPTEMBER 2026
JENEPONTO, DNID.co.id – Sikap tertutup Kepala Inspektorat Kabupaten Jeneponto, Maskur, kembali menjadi sorotan. Saat hendak dikonfirmasi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada anggaran Makanan dan Minuman Rumah Jabatan (Mamin Rujab) pimpinan DPRD Jeneponto, wartawan justru mendapat jawaban bahwa hanya aparat penegak hukum (APH) yang dapat meminta konfirmasi maupun klarifikasi.
Wartawan DNID.co.id mendatangi Kantor Inspektorat Jeneponto pada Jumat pagi (11/9/2026) untuk meminta penjelasan langsung mengenai status pengembalian temuan BPK serta Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) masing-masing pimpinan DPRD Jeneponto.
Saat itu, Maskur diketahui berada di kantor, tepatnya di ruangan Sekretaris Inspektorat, dan sedang menerima tamu yang disebut berasal dari salah satu bank di Sulawesi Selatan.
Namun, upaya meminta konfirmasi tidak mendapat respons langsung dari Kepala Inspektorat.
Salah seorang pegawai Inspektorat yang menyampaikan kedatangan wartawan mengatakan bahwa Masykur tidak memberikan izin untuk memberikan keterangan.
“Petunjuk bapak, jangan berkomentar, hanya APH yang bisa minta klarifikasi konfirmasi Inspektorat,” ucap pegawai tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan itu menjadi pertanyaan tersendiri mengingat informasi yang hendak dikonfirmasi berkaitan dengan tindak lanjut temuan BPK dan pengembalian uang ke kas daerah yang menyangkut penggunaan anggaran publik.
Terlebih, persoalan Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto saat ini tengah menjadi perhatian setelah Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto.
Inspektorat Sebelumnya Ungkap Pengembalian Belum Lunas
Sikap tertutup tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto, Basri, yang sebelumnya mengungkap secara terbuka adanya temuan BPK pada anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD yang belum sepenuhnya dikembalikan.
Untuk TA 2023, total temuan yang disebut Basri mencapai Rp662 juta.
Haji Udin disebut memiliki kewajiban Rp157,275 juta dan baru mengembalikan Rp104 juta sehingga masih tersisa Rp53,275 juta.
Sementara Irmawati Zainuddin memiliki kewajiban Rp331 juta dan baru mengembalikan Rp240 juta. Masih terdapat sisa Rp91 juta.
Sedangkan Imam Taufik disebut telah menyelesaikan pengembalian temuan TA 2023.
Pada TA 2024, total temuan mencapai Rp475.246.649. Haji Udin disebut telah lunas, sementara Irmawati masih memiliki sisa kewajiban Rp114.093.000 dan Imam Taufik Rp103.878.196.
Basri juga mengungkap temuan TA 2025 yang mencapai Rp1.067.228.650.
Didis Suryadi memiliki kewajiban Rp510.403.250 dan baru mengembalikan Rp10 juta. Irmawati Zainuddin berkewajiban Rp239.141.000 dan baru mengembalikan Rp40 juta, sedangkan Muh Basir memiliki kewajiban Rp235.239.000 dan baru mengembalikan Rp5 juta.
Ada SKTJM dan Jaminan
Basri menjelaskan, penyelesaian temuan tersebut dilakukan melalui mekanisme administrasi, termasuk penerbitan SKTJM.
“Biasanya ada SKTJM kalau ada pengembalian dari pimpinan DPRD, berarti sudah ada SKTJM untuk tindaklanjut. Untuk nilainya minimal setara dari nilai temuan”.
Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran ke kas daerah.
“Kita buatkan STSnya, kita berikan ke yang bersangkutan untuk bayar ke Kasda, di Kasda bawa uang, bawa SKTJM. Sudah ada jaminan masing-masing dari ketiga pimpinan,” terang Basri.
Menurut Basri, persoalan tersebut bahkan menjadi temuan yang berulang sehingga Inspektorat telah memberikan peringatan kepada pihak DPRD.
“Ini menjadi temuan berulang setiap tahunnya, dan kami di inspektorat selalu mengingatkan terkait anggaran Mamin Pimpinan DPRD Jeneponto,” terangnya.
Basri juga menyebut adanya batas waktu dalam SKTJM.
“Kalau ibu Irmawati lewat 4 bulan ibu Irmawati dari SKTJM yang telah dibuat, kan biasanya SKTJM ini Berlaku 24 bulan, kemungkinan dia bayar ini temuan sebelumnya,” tambahnya.
Jika kewajiban tidak diselesaikan, menurut Basri, jaminan dapat diproses lebih lanjut.
“Kalau lewat, jaminan yang ada akan dilelang oleh Inspektorat, Ispektorat yang berhak melelang di bagian Tindak lanjut,” ujarnya.
Bahkan, ia menyebut persoalan dapat berlanjut ke aparat penegak hukum.
“Kalau SKTJM sudah lewat batas, biasanya masuk di Kejaksaan untuk proses tindak lanjut di Pidsus,” jelasnya.
FKR Soroti Temuan Berulang
Sebelumnya, FKR melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Mamin Rujab pimpinan DPRD Jeneponto kepada Kejari Jeneponto.
Laporan tersebut menyoroti temuan BPK dalam LHP LKPD Jeneponto TA 2022 hingga 2025.
Berdasarkan kajian FKR terhadap LHP BPK, total nilai yang harus dikembalikan, diproses dan/atau disetorkan ke kas daerah disebut mencapai sekurang-kurangnya Rp2.900.475.299.
Rinciannya, TA 2022 sebesar Rp696 juta, TA 2023 Rp662 juta, TA 2024 Rp475.246.649 dan TA 2025 Rp1.067.228.650.
FKR meminta Kejari Jeneponto mendalami rangkaian pengelolaan anggaran tersebut, termasuk meminta klarifikasi dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan Mamin Rujab pimpinan DPRD.
Kini, di tengah proses penanganan laporan tersebut, publik justru dihadapkan pada sikap tertutup Kepala Inspektorat Jeneponto.
Padahal, informasi mengenai tindak lanjut temuan BPK, mekanisme pengembalian, serta status kewajiban dalam SKTJM berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari anggaran publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Jeneponto Maskur belum memberikan klarifikasi langsung terkait alasan dirinya tidak memberikan keterangan kepada wartawan mengenai persoalan tersebut.