Toraja Utara, DNID Sulsel – Satreskrim Polres Toraja Utara Polda Sulawesi Selatan berhasil amankan WL (31) pria warga Singki, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara (Torut), pelaku Pencurian uang di kartu ATM milik teman sendiri AK (22), Selasa (1/11/2022).
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso pada wartawan DNID Media membenarkan kejadian tersebut.
“Betul telah diamankan tersangka pencurian uang melalui ATM, warga Kelurahan Singgki, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, yang mencuri uang milik temannya dari ATM,ā sebut Eko Suroso.
Eko menjelaskan bahwa korban dan tersangka adalah rekan kerja di Hotel Lembang Toraja Utara julukan Bumi Pongtiku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“antara tersangka dan korban saling mengenal, mereka sama-sama bekerja di hotel setempat, dan memang bersahabat,” ujar Eko.
Kronologi kejadian jelas Kapolres, tersangka WL menemukan ATM korban dan langsung menggunakan atau menarik uang tunai senilai Rp 5.760.000 di BRI Link, karena tersangka mengetahui PIN ATM dari tanggal kelahiran AK.
Dari tangan WL dengan barang bukti Kartu ATM BRI dan bukti transfer dan motor MX warna hitam dengan nomor polisi 3728 VV yang dipakai pelaku untuk transaksi di BRI Link.
Eko menambahkan bahwa saat pelaku ditahan di Polres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
āTersangka WL dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,ā jelas Kapolres.




























