Makassar, DNID Sulsel – Berdasar informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, tim investigasi DNID Media Sulsel. mendapatkan informasi bahwa diduga ada oknum polisi Polsek Bontoala melakukan pembiaran terhadap tersangka kasus pengerusakan warnet yang terjadi tahun 2020 silam.
“Berawal dari Kejadian pengerusakan warnet yang dilakukan oleh kedua orang tersangka yang berinisial PY dan OP yang dilakukan pada bulan september 2020,” ucap narasumber pada tim media.
Dalam kejadian tersebut, pemilik warnet ST (inisial korban) langsung melaporkan tersangka di Polsek Bontoala dengan laporan polisi nomor : LP / 103 / IX /2020 / Restabes Makassar, Sek Bontoala tanggal 27 september 2020. Dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bontoala sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : SP-Sidik/15 A/lll/2021/Reskrim tanggal 21 Maret 2021.
“Alih-alih mendapatkan keadilan, ternyata oknum yang berinisial MY diduga meminta uang 3 Juta ke masing-masing pelaku PY dan OP untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya,” lanjut narasumber.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim DNID Media Sulsel mendatangi pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut untuk menanyakan proses tahapan kasus penyidikan perkara pidana yang telah dilimpahkan tersebut.
Saat dikonfirmasi akhirnya ditemukan informasi bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Jaksa dengan inisial IT.
Menurut keterangan Jaksa, ia membenarkan bahwa dia yang menangani kasus tersebut.
“Kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan pengembalian berkas dalam artian proses penyidikan sudah dilakukan oleh jaksa atau ( P21 ) sudah lengkap, diperkuat terbitan surat kepala Kejaksaan dengan Nomor: B-4895/P4 10 /EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021,” terang IT.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya