Breaking News

Terkait Pengerusakan di Warnet, Diduga Ada Oknum Terima Suap Penghentian Kasus

Selasa, 29 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi suap kasus pidana.(image source: Kompas - Rumah Cemara)

Ilustrasi suap kasus pidana.(image source: Kompas - Rumah Cemara)

Bikin Website Murah

Makassar, DNID Sulsel – Berdasar informasi dari narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, tim investigasi DNID Media Sulsel. mendapatkan informasi bahwa diduga ada oknum polisi Polsek Bontoala melakukan pembiaran terhadap tersangka kasus pengerusakan warnet yang terjadi tahun 2020 silam.

“Berawal dari Kejadian pengerusakan warnet yang dilakukan oleh kedua orang tersangka yang berinisial PY dan OP yang dilakukan pada bulan september 2020,” ucap narasumber pada tim media.

Dalam kejadian tersebut, pemilik warnet ST (inisial korban) langsung melaporkan tersangka di Polsek Bontoala dengan laporan polisi nomor : LP / 103 / IX /2020 / Restabes Makassar, Sek Bontoala tanggal 27 september 2020. Dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bontoala sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor : SP-Sidik/15 A/lll/2021/Reskrim tanggal 21 Maret 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alih-alih mendapatkan keadilan, ternyata oknum yang berinisial MY diduga meminta uang 3 Juta ke masing-masing pelaku PY dan OP untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya,” lanjut narasumber.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim DNID Media Sulsel mendatangi pihak Kejaksaan yang menangani kasus tersebut untuk menanyakan proses tahapan kasus penyidikan perkara pidana yang telah dilimpahkan tersebut.

Saat dikonfirmasi akhirnya ditemukan informasi bahwa jaksa yang menangani kasus tersebut adalah Jaksa dengan inisial IT.

Menurut keterangan Jaksa, ia membenarkan bahwa dia yang menangani kasus tersebut.

“Kasus tersebut sudah masuk dalam tahapan pengembalian berkas dalam artian proses penyidikan sudah dilakukan oleh jaksa atau ( P21 ) sudah lengkap, diperkuat terbitan surat kepala Kejaksaan dengan Nomor: B-4895/P4 10 /EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021,” terang IT.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Berita Terbaru