Breaking News

Satrekrim Polres Jeneponto Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Tiang Jaringan yang Merugikan Hingga 800 Juta

Rabu, 28 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

JENEPONTO, DNID — Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Kanit Idik III Tipikor IPDA UJI MUGHNI, SH dibantu oleh Tim Jatanras Macan Borneo PEGASUS Resmob Polda Kaltim dan Jatanras Polrestabes Samarinda berhasil menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan tiang jaringan XL.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ B/ 361/VIII/2022/SPKT/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tanggal 28 Agustus 2022.

Pelaku dugaan tindak pidana penggelapan tiang jariangan akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan di Jl. Yos Sudarso, Kec. Loa Kulu, Kab. Kukar, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kanit Idik III Tipikot Satreskrim Polres Jeneponto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” terangnya pada media DNID.

“Saat ini ada 31 barang bukti dari 200.000 tiang yang berhasil kami amankan, kami akan tetap melakukan penelusuran untuk tiang yang sudah digelapkan,” lanjutnya.

IMG 20221228 WA0128
Pelaku saat dibawa ke Mako Polres Jeneponto oleh tim Unit Idik III Satreskrim Polres Jeneponto

Pelaku tersebut yakni Lel. Misbah Paharuddin alias Arifin (38) beralamat Ciranem Desa Kamasan Kec. Banjaran Kab. Bandung.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP. Nasaruddin saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana yang dikakukan pelaku.

“Pelaku merupakan pengawas proyek pemasangan tiang jaringan XL yang dikerjakan oleh CV ANUGERAH PRATIWI, namun selaku pengawas melakukan penggelapan tiang jaringan dengan cara menjual tiang tersebut dengan harga Rp. 200.000 / batang sebanyak 800 batang,” terangnya.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi
Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun
Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.
Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu
Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak
Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram
Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 00:36 WIB

Polisi Berhasil Ringkus Satu Buron Kasus Judol Komdigi

Minggu, 24 November 2024 - 00:30 WIB

Tukang Bakso Diamuk Warga Usai Mencabuli Remaja Berusia 16 Tahun

Sabtu, 23 November 2024 - 22:35 WIB

Tim Resmob Polda Sulut Ringkus Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Sangihe.

Sabtu, 23 November 2024 - 16:11 WIB

Polda Sulteng Gagalkan Peredaraan Narkoba Satu Kilogram Sabu di Palu

Sabtu, 23 November 2024 - 15:57 WIB

Polrestabes Makassar Gencarkan Patroli Malam, Cooling System Jelang Pilkada Serentak

Sabtu, 23 November 2024 - 11:37 WIB

Ego Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel Terkait Kepemilikan Barang Haram

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Berita Terbaru

Sosial Politik

Apel Siaga Masa Tenang, Bawaslu Lutra Tegas Jangan Batasi Hak Masyarakat

Minggu, 24 Nov 2024 - 17:36 WIB