Breaking News

Radio Player

Loading...

Satrekrim Polres Jeneponto Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Tiang Jaringan yang Merugikan Hingga 800 Juta

Rabu, 28 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

JENEPONTO, DNID — Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Kanit Idik III Tipikor IPDA UJI MUGHNI, SH dibantu oleh Tim Jatanras Macan Borneo PEGASUS Resmob Polda Kaltim dan Jatanras Polrestabes Samarinda berhasil menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan tiang jaringan XL.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ B/ 361/VIII/2022/SPKT/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tanggal 28 Agustus 2022.

Pelaku dugaan tindak pidana penggelapan tiang jariangan akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan di Jl. Yos Sudarso, Kec. Loa Kulu, Kab. Kukar, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12/2022).

ads

Kanit Idik III Tipikot Satreskrim Polres Jeneponto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” terangnya pada media DNID.

“Saat ini ada 31 barang bukti dari 200.000 tiang yang berhasil kami amankan, kami akan tetap melakukan penelusuran untuk tiang yang sudah digelapkan,” lanjutnya.

Pelaku saat dibawa ke Mako Polres Jeneponto oleh tim Unit Idik III Satreskrim Polres Jeneponto

Pelaku tersebut yakni Lel. Misbah Paharuddin alias Arifin (38) beralamat Ciranem Desa Kamasan Kec. Banjaran Kab. Bandung.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP. Nasaruddin saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana yang dikakukan pelaku.

“Pelaku merupakan pengawas proyek pemasangan tiang jaringan XL yang dikerjakan oleh CV ANUGERAH PRATIWI, namun selaku pengawas melakukan penggelapan tiang jaringan dengan cara menjual tiang tersebut dengan harga Rp. 200.000 / batang sebanyak 800 batang,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 800.000.000.,” lanjut perwira III balok ini.

Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Jeneponto setelah dibawa oleh tim Unit III Tipikor pada 25 desember lalu dari TKP penangkapan.

“Kami akan terus melakukan gerak cepat dalam mengungkap para pelaku tindak pidana yang berada di wilayah hukum Polres Jeneponto,” tutup AKP. Nasaruddin dengan tegas.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto
Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar
Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku
Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:14 WITA

KPT Desak Kejati Sulsel Evaluasi Penanganan Kasus Pupuk Rp6 Miliar di Jeneponto

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:35 WITA

Laporan Polisi Mandek Dugaan Kasus Pembunuhan, PH Korban Soroti Penyidik Polrestabes Makasssar

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:47 WITA

Polres Bulukumba Gelar Konferensi Pers Kasus Begal, Kapolres Ungkap Modus Pelaku

Rabu, 24 Desember 2025 - 15:33 WITA

Polsek Panakkukang Gelar Razia Miras, Amankan 35 Liter Ballo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA