Satrekrim Polres Jeneponto Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Tiang Jaringan yang Merugikan Hingga 800 Juta

JENEPONTO, DNID — Satreskrim Polres Jeneponto dipimpin Kanit Idik III Tipikor IPDA UJI MUGHNI, SH dibantu oleh Tim Jatanras Macan Borneo PEGASUS Resmob Polda Kaltim dan Jatanras Polrestabes Samarinda berhasil menangkap pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan tiang jaringan XL.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ B/ 361/VIII/2022/SPKT/ POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tanggal 28 Agustus 2022.

Pelaku dugaan tindak pidana penggelapan tiang jariangan akhirnya berhasil dibekuk oleh tim gabungan di Jl. Yos Sudarso, Kec. Loa Kulu, Kab. Kukar, Kalimantan Timur, Sabtu (24/12/2022).

Kanit Idik III Tipikot Satreskrim Polres Jeneponto, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim gabungan telah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti,” terangnya pada media DNID.

“Saat ini ada 31 barang bukti dari 200.000 tiang yang berhasil kami amankan, kami akan tetap melakukan penelusuran untuk tiang yang sudah digelapkan,” lanjutnya.

Pelaku saat dibawa ke Mako Polres Jeneponto oleh tim Unit Idik III Satreskrim Polres Jeneponto

Pelaku tersebut yakni Lel. Misbah Paharuddin alias Arifin (38) beralamat Ciranem Desa Kamasan Kec. Banjaran Kab. Bandung.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP. Nasaruddin saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana yang dikakukan pelaku.

“Pelaku merupakan pengawas proyek pemasangan tiang jaringan XL yang dikerjakan oleh CV ANUGERAH PRATIWI, namun selaku pengawas melakukan penggelapan tiang jaringan dengan cara menjual tiang tersebut dengan harga Rp. 200.000 / batang sebanyak 800 batang,” terangnya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 800.000.000.,” lanjut perwira III balok ini.

Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Jeneponto setelah dibawa oleh tim Unit III Tipikor pada 25 desember lalu dari TKP penangkapan.

“Kami akan terus melakukan gerak cepat dalam mengungkap para pelaku tindak pidana yang berada di wilayah hukum Polres Jeneponto,” tutup AKP. Nasaruddin dengan tegas.

Simpan Gambar:

Rabu, 28 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru