6 Tahun Status Tersangka,Kasus Dugaan Korupsi Mantan Dirut PDAM Tirta Malem Belum Tuntas

Ket foto : Polres Tanah Karo melaksanakan Konferensi Pers akhir Tahun untuk mempublikasikan capaian dan hasil kinerja selama tahun 2022 di Aula Purpur Sage Polres Tanah Karo.(ius)

Ket foto : Polres Tanah Karo melaksanakan Konferensi Pers akhir Tahun untuk mempublikasikan capaian dan hasil kinerja selama tahun 2022 di Aula Purpur Sage Polres Tanah Karo.(ius)

 

 

Tanah Karo DNID.co.id – Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Malem Kabupaten Karo, ET (Esra Tarigan) sandang status sebagai tersangka selama Enam Tahun lebih sejak Juni 2016 dalam kasus dugaan korupsi selisih rekening air para pelanggan pada tahun 2012-2015.

Namun hingga saat ini penyidik polres tanah karo belum menuntaskannya berkas perkara secara lengkap untuk dilimpahkan ke Kejari Karo.

Padahal PN Kabanjahe dalam sidang yang digelar 28 Juni 2016 lalu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Dirut PDAM Tirta Malem sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap ET oleh penyidik Polres Tanah Karo dengan Sprindik /752/X/2015/tertanggal 26 Oktober 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan pidana korupsi.

Dalam gugatan praperadilan pemohon terhadap Polres Tanah Karo ditolak majelis hakim tunggal PN Kabanjahe, sesuai putusan Nomor 1/Pid.Pra/2016.

Demikian juga berkas perkara tersebut telah dikirim penyidik Polres Tanah Karo ke JPU sebanyak dua kali dan dikembalikan oleh JPU.Dan hingga saat ini belum tuntas penyidikannya oleh Polres Tanah Karo.

Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SIK SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (30/12/2022) di ruangan Purpur Sage Polres dalam acara gelar konferensi pers akhir Tahun 2022, mengakui dalam kasus itu ditetapkan tersangka pada tahun 2016 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Disinggung hingga saat ini enam Tahun lebih telah ditetapkan, ET ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara belum tuntas dilimpahkan ke Kejari Karo, ia menjelaskan masih ada beberapa hal yang harus dipenuhi sebagaimana petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Simpan Gambar:

Jumat, 30 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru