Makassar, DNID Sulsel – Berawal dari kasus penipuan yang dialami oleh H. Jamaluddin yang diduga dilakukan oleh oknum yang berinisialkan TH dan SD yang sebelumnya merupakan partner bisnisnya dan uang yang diduga digelapkan senilai 400 juta rupiah.
Dengan kejadian tersebut H. Najamuddin yang menjadi korban langsung melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwajib yaitu Polres Gowa dengan nomor laporan polisi : LP/B/956/IX/2021/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 08/09/2021.
Tetapi dalam proses penyelidikan tersebut, sampai saat ini belum ada titik terang. Padahal, menurut Buhari S.H,M.H selaku kuasa hukum korban sudah 1 tahun 3 bulan kasus tersebut di Polres Gowa.
“klien kami sudah memenuhi proses BAP yang dilakukan oleh kepolisian dengan baik dengan menghadirkan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi yang menjadi landasan perkara demi kelengkapan berkas yang akan dilimpah ke kejaksaan oleh pihak kepolisian, tetapi sekarang sudah 1 tahun 3 bulan belum ada tindak lanjut oleh kepolisian,”terang Buhari S.H,M.H. Minggu (08/01/2023).
Menurutnya, selaku kuasa hukum pihaknya selalu menanyakan kepada pihak penyidik dan kejaksaan yang menangani berkas perkara untuk mempertanyakan mengapa belum ada tidak lanjut dari proses hukum tersebut.
Yang terkonfirmasi dari kepolisian dan pihak kejaksaan kepada korban dan kuasa hukumnya bahwa berkas perkara masih ada yang kurang dan masih dipelajari oleh kejaksaan.
“diharapkan kepada penyidik yang menangani berkas perkara agar melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum (JPU),”tutup Burhan.