Breaking News

Radio Player

Loading...

Marak Terjadi Kehilangan Kendaraan, Polres Bulukumba Berhasil Mengungkap Curanmor

Selasa, 28 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA , DNID Sulsel — Kepolisian Resor Bulukumba Polda Sulsel, menggelar Pres Release Pengungkapan tindak pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Press release tersebut dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK., M.Si di dampingi Kasat Reskrim AKP Abustam SH.,MH, Kasi Humas IPTU H.Marala dan KBO Satreskrim IPTU Andi Umar.

Dari pengungkapan tersebut Tim gabungan Resmob dan personel Satreskrim Polsek Gantarang Polres Bulukumba, berhasil mengamankan dua pelaku atau eksekutor dan seorang penadah motor curian.

ads

Selain itu barang bukti Sepeda motor hasil curian sebanyak 12 unit dengan berbagai merek berhasil diamankan dari tangan ketiganya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua pelaku sebagai eksekutor berinisial IP dan KM serta BT selaku penadah, ketiganya adalah warga dari kabupaten Bantaeng.” Ungkap Kapolres dihadapan sejumlah awak media televisi, cetak dan online. Selasa (28/2/2023).

“12 unit barang bukti sepeda motor berbagi merek, berhasil diamankan dari tangan ketiganya,
Pelaku beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bulukumba.” Tambahnya.

Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang, dan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.

Dari hasil penyelidikan itu tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku, dan berhasil mengamankan ke-tiganya masing-masing di tempat yang berbeda di kabupaten Bantaeng.

Saat dilakukan Interogasi, IP dan KM mengakui telah melakukan aksi Pencurian di beberapa TKP di kabupaten Bulukumba, dan hasil barang curian tersebut di jual ke BT selaku penadah.

Saat ini ketiga pelaku telah di amankan di polres Bulukumba bersama 12 unit sepeda motor barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari perbuatannya itu, ketiga pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Pungkas AKBP Ardyansyah Kapolres Bulukumba.

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur
8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan
“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara
Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran
Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong
Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan
Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros
Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:47 WITA

Ortu Korban Soroti Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Pembusuran, Polisi Berdalih Anak di Bawah Umur

Sabtu, 27 Desember 2025 - 23:03 WITA

8 Remaja Hendak Tawuran & Balap Liar di Tamalate, Polsek Turun Tangan,Motor Knalpot Brong Ditahan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:45 WITA

“Harmoni Rumbia 2025” Diduga Tebang Hutan Lindung di Jeneponto, Ini Penjelasan KPH Kelara

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:43 WITA

Hah! Warga Disebut “Terdakwa” oleh Polres Gowa, Keluarga dan Praktisi Hukum Heran

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:16 WITA

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:23 WITA

Polsek Manggala Bubarkan Tawuran Petasan Antar Remaja, 5 Motor Satu Remaja Diamankan

Kamis, 25 Desember 2025 - 23:57 WITA

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:47 WITA

Polisi Pastikan Ungkap Pelaku Pencabulan di Jeneponto

Berita Terbaru