PT Brantas Abipraya Diduga Gunakan Galian C Tanpa Izin

Poto: Ilustrasi

Poto: Ilustrasi

Melawi DNID Kalbar- Pihak Kontraktor pembangunan jembatan Nanga Pinoh-Ela Hilir – Batas Kalteng CS (MYC) kuat dugaan menggunakan galian C tanpa Izin, yang berasal dari Desa Pelampai Jaya, kecamatan Ela Hilir, kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar).

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).

Beranjak dari bunyi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 diatas kuat dugaan PT Brantas Abipraya dapat di Pidana karena pantas diduga telah menggunakan material galian C dari hasil kegiatan Penambangan galian C yang tidak memiliki Izin.

Menyikapi itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi (LAKI) kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh, mendesak Kapolda menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kecamatan Ela Hilir. Hal ini diungkapkan Rafinus Kanoh perihal adanya perusahaan Galian C yang tak memiliki izin,” ujarnya, Minggu (10/09).

Menurut Rafinus, wewenang penerbitan izin Galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini maka sangat merugikan bagi Pemerintah Daerah yang kekayaan alamnya dipakai untuk keuntungan perusahaan tersebut.

Apalagi kita ketahui bahwa perusahaan Galian C itu salah satu perusahaan yang menyumbangkan bahan baku untuk proyek multiyears pembangunan jembatan Nanga Pinoh-Ela Hilir – Batas Kalteng. Sudah seharusnya Polda Kalbar untuk mengusut dan ambil tindakan tegas terhadap oknum oknum Perusahaan yang menjadi perusak lingkungan,janganlah atas nama pembangunan mengorbankan lingkungan tegas Rafinus

Kanoh sapaannya juga menjelaskan, selain Polda Kalbar, Pemerintah Daerah yang Daerahnya dieksplorasi juga harus bersikap tegas. Menurut Kanoh, walaupun izin mereka tidak bisa mengeluarkan tetapi pemerintah daerah mendapatkan kompensasi dari pengerukan sumber daya alam.

Pemkab Melawi harus juga bisa tegas. Tindak dan tutup perusahaan itu. Banyak kerugian Pemkab, selain lingkungan yang rusak, bisa-bisa berefek ke bencana alam untuk daerah tersebut,” karena tidak di lakukan kajian uji kelayakan ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak PT Brantas Abipraya. Saat dihubungi via telepon, nomor handphone pihak perusahaan tersebut sedang tidak aktif.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 10 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan
21 Tahun Pengabdian, Letting Pegasus 31050/2 Rajut Kembali Kebersamaan di Wajo
Pesta Rakyat 5 Ribu Penonton! Pacuan Kuda BerAmal di Panyula Meledak, Warga: Terimakasih BerAmal Sudah Obati Kerinduan
Bone Memanggil Pulang: Dari Usaha Besar di Papua, Rahmat Hidayat Rintis Industri Kelapa di Tanah Kelahiran
Mafia Solar Lintas Kabupaten Berkelompok Diduga Bebas Kuras BBM di Bone Tiap Hari
Polres Bangka Selatan Sita 3.040 Liter Pertalite Bersubsidi di Toboali, Satu Tersangka Diamankan
Dugaan Judi Kodok-Kodok di Jalan Ampera Toboali, Warga Desak Polres Bangka Selatan Bertindak
Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Orang Tua! Anak 14 Tahun Bawa Mobil, Nyawa Melayang di Libureng
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:06 WITA

26 Orang Terjaring Razia Pekat, Satpol PP Pangkalpinang Siapkan Evaluasi Izin Penginapan

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:36 WITA

21 Tahun Pengabdian, Letting Pegasus 31050/2 Rajut Kembali Kebersamaan di Wajo

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:20 WITA

Bone Memanggil Pulang: Dari Usaha Besar di Papua, Rahmat Hidayat Rintis Industri Kelapa di Tanah Kelahiran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:37 WITA

Mafia Solar Lintas Kabupaten Berkelompok Diduga Bebas Kuras BBM di Bone Tiap Hari

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:55 WITA

Polres Bangka Selatan Sita 3.040 Liter Pertalite Bersubsidi di Toboali, Satu Tersangka Diamankan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:42 WITA

Dugaan Judi Kodok-Kodok di Jalan Ampera Toboali, Warga Desak Polres Bangka Selatan Bertindak

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:19 WITA

Bukan Musibah, Tapi Kelalaian Orang Tua! Anak 14 Tahun Bawa Mobil, Nyawa Melayang di Libureng

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14 WITA

Dari Masjid di Belitung Timur, Wakapolda Babel Mendesak Warga Memperkuat Pengawasan dan Melaporkan Ancaman Keamanan

Berita Terbaru