Melawi DNID Kalbar- Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2022 dengan nomor 21.B/LHP/XIX PNK/5/2023 terdapat kekurangan volume pekerjaan proyek jalan dan jembatan senilai Rp.1.405.539.777,10 di Dinas PUPR Melawi tahun 2022.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang diterima Pemerintah Kabupaten Melawi terdapat kekurangan volume pekerjaan.”Artinya kontraktor menerima kelebihan bayar proyek proyek tersebut dan harus dikembalikan ke kas daerah atas perintah BPK,”kata, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Melawi, Edi Luqito, kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/10).
Edi Luqito mengatakan, bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti temuan BPK tersebut dengan meminta kontraktor mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
“Setelah diterima Pemkab Melawi hasil LHP BPK bulan Mei 2023. Pihak kami sudah perintahkan semua kontraktor untuk mengembalikan lebih bayar itu. Sekarang pengembaliannya sudah selesai,”ujarnya
Ia mengatakan dari total kelebihan bayar di 7 kontraktor tersebut, yang sudah dikembalikan senilai Rp 1.405.539.777,10,” ucapnya sambil menunjukkan bukti pengembalian temuan dan denda keterlambatan pekerjaan anggaran tahun 2022.
Untuk pengembalian lebih bayar tersebut, Dinas PUPR Melawi melakukan tagihan sebelum tenggang waktu 60 hari yang diberikan BPK, semua rekanan sudah menyelesaikan kewajibannya tepatnya bulan Mei 4 rekanan dan bulan Juni 3 rekanan,”jelasnya