Melawi DNID Kalbar-Ketua DPC LAKI Kabupaten Melawi Rafinus mengatakan, sudah mengantongi informasi oknum penyebar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik tempat hiburan malam BLINK. Yakni video berisi salah satu Oknum Kades di Kabupaten Melawi yang diduga sedang berduaan dengan dengan salah seorang wanita yang bukan istrinya di tempat hiburan tersebut.
Video ini tersebar di sosial media dan menjadi viral beberapa hari lalu.
Secara hukum dan kewenangan hanya pihak Kepolisian yang bisa punya wewenang meminta rekaman CCTV milik BLINK, itu pun dalam rangka alat penyidikan kasus.
“Saya juga sudah mendapat informasi bahwa permintaan CCTV adalah oleh oknum Wartawan, saya akan tindaklanjuti dan sudah dapat datanya, oknum wartawan yang bertugas di kabupaten Melawi. Saya akan sikapi ada apa. Apakah ada kedekatan oknum wartawan tersebut dengan pemilik/pengelola BLINK atau apakah pesanan. Terlepas dari situasi dalam CCTV tersebut,” bebernya, Selasa (17/10).
Penyebaran CCTV viral ini juga disebut-sebut dilakukan Oknum wartawan yang punya akses kedekatan dengan pemilik hiburan malam BLINK yang berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh.
“Saya sangat mempertanyakan, kenapa CCTV tersebut bisa keluar dan bisa ditangan oknum wartawan,” bebernya
Rafinus juga tak mau melebar ada konspirasi pihak BLINK sengaja menyebarkan. Terserah siapa yang serahkan. Tetapi tetap saja tidak boleh pihak hiburan malam ( BLINK) menyerahkan ke siapapun tanpa penetapan pihak pengadilan, apalagi menyerahkan ke oknum wartawan.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya