Breaking News

Radio Player

Loading...

Pernyataan Sikap TPN GAMA, Soal Konsistensi KPU Laksanakan UU Debat Capres-Cawapres

Minggu, 3 Desember 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID, LUWU UTARA – Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA), Todung Mulya Lubis, mempertanyakan konsistensi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam menjalankan perintah Undang-Undang (UU) terkait debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2024.

Todung menilai KPU RI seharusnya berpegang pada peraturan yang telah ditetapkan yaitu, pelaksanaan debat peserta Pilpres 2024 akan digelar sebanyak lima kali, yang terdiri atas tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres.

“Pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang mengatakan bahwa debat capres akan dilakukan dengan menghadirkan capres dan cawapres dalam 5 kali acara debat, menurut saya bukan saja menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam pasal 277 UU No 7/2017 tentang Pemilu junto Pasal 50 PerKPU Nomor 15/2023, tetapi juga akan menghilangkan kesempatan publik untuk menilai secara utuh kualitas cawapres, yang akan menjadi orang Nomor 2 di Republik ini,” sebut Todung di Jakarta, Sabtu 2 Desember 2023 kemarin.

ads

Ia mengatakan, publik perlu mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen para cawapres yang akan menjadi pemimpin negara ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh sebab itu, debat antar cawapres itu perlu dan wajib dilakukan.

“UU Pemilu memang tak menjelaskan pemisahan debat capres dan cawapres, selain mengatakan bahwa debat akan dilakukan sebanyak 5 kali. Tetapi penjelasan pasal 277 UU Pemilu menegaskan bahwa debat itu terdiri atas 3 kali debat capres dan 2 kali debat cawapres,” jelas dia.

Diakui bahwa capres dan cawapres adalah dwi tunggal yang tak bisa dipisahkan satu sama lainnya. Namun rakyat tetap berhak mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapresnya.

Sebab, bukan mustahil dalam keadaan di mana presiden tak bisa menjalankan fungsinya, wakil presiden yang akan mengambil alih tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

“Di sini wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres murni (tanpa didampingi capres) ditiadakan,” ujarnya.

Todung mengatakan, KPU seharusnya melihat arti penting dan strategis debat antarcawapres agar rakyat tidak memilih kuncing dalam karung.

“Kembali saja kepada format yang sudah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan PerKPU Nomor 15 Tahun 2023. Ketua KPU atau KPU tak berwenang mengubah apa yang ditulis dalam UU Pemilu. KPU hanya pelaksana UU, bukan lembaga yang bisa mengubah UU. Kalau KPU hendak mengubah UU maka KPU harus meminta pemerintah dan DPR mengubah UU Pemilu,” tegas dia.

Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya.

KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya.

“Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan,” jelas Todung.

Pewarta: Yustus

Berita Terkait

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman ,TNI dan Anggota PPSU Bersihkan Lingkungan Pasar Tradisional
Jeneponto Ajukan Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Kuota dan Besaran Gajinya
Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 
Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat
Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman
Dandim 0502/Ju Pimpin Langsung Peresmian Dapur SPPG Semper Barat 2
Sindiran Keras Kunto Aji soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: “Level Menjilat Nggak Ketolong”
Dandhy Laksono Singgung Kasus Eko Patrio, Ajak Publik Peka terhadap Perampasan Lahan dan Kehidupan Masyarakat Adat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 11:55 WITA

Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman ,TNI dan Anggota PPSU Bersihkan Lingkungan Pasar Tradisional

Kamis, 18 September 2025 - 01:51 WITA

Jeneponto Ajukan Ribuan PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Kuota dan Besaran Gajinya

Selasa, 16 September 2025 - 12:51 WITA

Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 

Selasa, 16 September 2025 - 07:07 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat

Selasa, 16 September 2025 - 06:56 WITA

Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman

Senin, 15 September 2025 - 18:30 WITA

Dandim 0502/Ju Pimpin Langsung Peresmian Dapur SPPG Semper Barat 2

Senin, 15 September 2025 - 09:47 WITA

Sindiran Keras Kunto Aji soal Video Capaian Prabowo di Bioskop: “Level Menjilat Nggak Ketolong”

Minggu, 14 September 2025 - 22:36 WITA

Dandhy Laksono Singgung Kasus Eko Patrio, Ajak Publik Peka terhadap Perampasan Lahan dan Kehidupan Masyarakat Adat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA