Kanit Reskrim Polsek Kelara Junjung Tinggi Restorative Justice

DNID.co.id- Jeneponto Sulawesi Selatan. Kasus pengeroyokan yang terjadi pada 02 Februari 2024 di Kec. Kelara. Kab. Jeneponto. Sulawesi Selatan akhirnya berujung damai.

Setelah pihak Unit Satreskrim Kelara Polsek Kelara menangkap salah satu pelaku pengeroyokan Berinisial (KD) pada Minggu, 06 Januari 2024 di kediaman korban Pukul. 23.30 WITA.

Meski orang tua korban sempat menolak anaknya di bawah ke Mapolsek untuk di Periksa, kini orang tuanya pun sudah memohon belas kasih kepada korban.

Korban sudirman mengatakan “Alhamdulillah pak orangtua korban sudah memohon maaf dan meminta saya mencabut laporan untuk menyudahi persoalan dan siap mengganti rugi semua kerugiannya.” Ucap korban pada awak media.

Ia juga tak luput mengucapkan “terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polsek Kelara dalam hal ini Bripka Nardi Sal selaku Kepala Unit Resor Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelara.” Tutup Sudirman.

Saat dimintai tanggapan Kapolsek Kelara Mengatakan “bahwa pada saat itu pelaku sempat melarikan diri setelah saat pelaku kembali pulang barulah Anggota Satuan Reskrim Kelara menangkap pelaku.” Ungkap Iptu Sudirman.

Pria yang berpangkat Iptu juga menambahkan “setelah saat itu kedua belah pihak bersepakat untuk melakukan upaya Restorive of Justice (keadilan Restoratif).” Tutupnya Kapolsek Kelara.

Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Kelara juga mengatakan “kami lakukan upaya Restorative of Justice sesuai arahan pimpinan tertinggi kami yaitu Kasatreskrim Polres Jeneponto dan Kapolri dalam upaya penanganan kasus sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.” Tuturnya Bripka Sunardi Sal. Tutup.

Simpan Gambar:

Jumat, 12 Januari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: I 'Tisham Fajri

Editor: Redaksi

Sumber Berita: Mapolsek Kelara

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru