Polisi Gerebek Penampungan Pekerja Migran Indonesia Ilegal, 20 Orang Diamankan

dnid.co.id, Sumatra Utara – Polda Sumut menggerebek lokasi penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Malaysia.

Dari penampungan itu, polisi mengamankan sebanyak 20 orang calon pekerja.

Dipimpin oleh Panit 1 Unit TPPO Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, Iptu Binrod Situngkir yang mengungkapkan pihaknya menerima informasi soal agen PMI ilegal yang akan memulangkan berkas calon pekerja karena batal berangkat ke Malaysia, di salah satu kedai kopi di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan.

“Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan lima orang diduga agen PMI di kedai kopi tersebut,” ungkap Iptu Binrod Situngkir di Polda Sumut, Sabtu (27/4/24).

Pelaku bernama Lenny Clara Munthe (30) membenarkan bahwa mereka merekrut calon PMI itu. Alhasil, petugas kepolisian mengamankan pelaku Lenny serta enam orang lainnya.

Kemudian, petugas kepolisian menuju rumah penampung calon PMI ilegal itu di dua lokasi yang berbeda Jalan Raflesia Raya, Kecamatan Namorambe dan di Jalan Bunga Mayang, Kecamatan Pancur Batu.

Ada 20 calon pekerja ilegal yang diamankan dari dua lokasi tersebut.

“(Mereka) dijanjikan berangkat kerja ke Malaysia, bidang pekerjaannya kilang.

Dari informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil kita amankan beberapa orang yang diduga pelaku dan juga ada 20 orang calon PMI yang akan diberangkatkan,” jelas Iptu Binrod Situngkir.

Binrod menyebut ada tiga orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Ketiganya, yakni Lenny Clara Munthe (30), Listiana Agustina (42), dan Janter Manurung (47). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, yakni sebagai agen dan perekrut lapangan, dan juga dari penyelidikan bahwa sampai dengan hari ini pekerja yang dijanjikan itu tidak kunjung diberangkatkan, sehingga kita melakukan penegakan hukum terhadap oknum yang diduga melakukan tindak pidana ini

“Modusnya, mereka mengunggah lowongan pekerjaan ke media sosial dan juga mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, sehingga oleh para korban yang ingin bekerja ke luar negeri menghubungi nomor telepon yang dicantumkan di media sosial tersebut,” jelas Iptu Binrod Situngkir

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Simpan Gambar:

Senin, 29 April 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita: Humas Polda Sumut

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Berita Terbaru

Dua peserta MTQ memperlihatkan medali yang diraih usai penutupan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV tingkat Provinsi Sulawesi Selatan di Maros, Sabtu (19/4/2026). Di tengah euforia kemenangan, capaian Kafilah Bone tanpa medali emas menjadi sorotan tajam dan bahan evaluasi serius pembinaan.

Serba-Serbi

Nol Emas di MTQ Sulsel, Bone Terjun Bebas dan Pembinaan Dipertanyakan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:37 WITA