dnid.co.id, Banten – Penyidik Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek tiga rumah mewah di kawasan Tangerang, Banten. Penggerebekan terkait kasus judi online.
“Berawal dari Patroli Siber, Unit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melaksanakan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang dijadikan markas judi online/daring,” ungkap Kasubdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Senin (29/4/24).
Menurutnya, dari penggerebekan tersebut belasan orang diamankan. Para terduga pelaku pun masih menjalani pemeriksaan intensif.
Ia memastikan, penyidik akan menjelaskan kronologi dan barang sitaan usai proses pemeriksaan selesai dilakukan.
“Ada 11 orang yang diamankan,” jelasnya.
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Humas Polda Metro Jaya