Breaking News

Radio Player

Loading...

Tersangka Pembunuhan Danramil, Pelaku KKB Bersama Anggota Lain Akui Perbuatannya

Minggu, 12 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

dnid.co.id, Papua – Anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) bernama Anan Nawipa yang menjadi tersangka pembunuhan Danramil 1703-4/Aradide Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey akhirnya mengakui perbuatannya.

Kepala Ops Damai Cartenz 2024 Kombes. Pol. Faizal Ramadhani menjelaskan, pembunuhan itu diakui tersangka karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri. Bahkan, ia juga mengakui terdapat tujuh tersangka lain yang turut dalam pembunuhan itu.

Menurut Kaops, Anan Nawipa merupakan Anggota KKB pimpinan Osea Satu Boma dan DPO Polres Nabire yang kerap melakukan kejahatan, seperti Curanmor sejumlah 12 sepeda motor dan penjambretan sejumlah 2 kasus. Anan Nawipa juga pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri.

ads

“Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024 AKBP Dr. Bayu Suseno menambahkan, tersangka Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey karena sering diberi sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kp. Ekadide. Tersangka bahkan membantah informasu hoaks yang pernah kelompoknya sebarkan.

“Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,ā€œ jelasnya.

Atas perbuatan Anan, dia disangkakan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, dan Pasal 56 KUHP. Tersangka terancam 20 tahun penjara.

Berikut nama pelaku lain yang diakui tersangka Anan Nawipa:
1. Osea Satu Boma
2. Jemi alias Yegetaka Degei
3. Yakob Bonai alias Bonai Bon
4. Yakobus Nawipa
5. Kleibou Nawipa
6. UKM

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Sumber Berita : Humas Polres Mimika

Berita Terkait

Bea Cukai Makassar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Maros
Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon
Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea
Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar
Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 04:40 WITA

Polres Buol Menangkan Sidang Kasus Prapradilan Kasus Narkoba Usai hakim Tolak Permohonan Pemohon

Rabu, 17 September 2025 - 00:32 WITA

Dua Pemuda Bawa Busur Diamankan Polisi di Tamalanrea

Rabu, 17 September 2025 - 00:27 WITA

Dari Pembakaran hingga Penjarahan, Polisi Beberkan Perkembangan Kasus Kerusuhan Makassar

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Transparansi Bawaslu Bone Berbuah Penghargaan Bergengsi

Kamis, 18 Sep 2025 - 16:31 WITA

Serba-Serbi

Bupati Talenrang Dikukuhkan Jadi Anggota Kehormatan KAHMI Gowa

Kamis, 18 Sep 2025 - 14:15 WITA