Polsek Mappedeceng, Gerak Cepat Tim Opsnal Bekuk Pencurian Motor

DNID, SULAWESI SELATAN – Tim Opsnal Polsek Mappedeceng Polres Luwu Utara mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), inisial ST pria berusia 42 Tahun, Alamat Mulya Indah Sukamaju Kabupaten Luwu Utara, Sabtu lalu sekira pukul 03.30 wita

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.

Penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian motor Yamaha RXK dengan nomor polisi DD 3525 RU bertempat di lorong 16 A Desa Rawamangun Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara.

Kapolsek Mappedeceng, Iptu Dwinanto SE pada media ini via, Rabu 26 Juni 2024 membenarkan penangkapan terduga pelaku ST yang dilakukan oleh tim opsnal Polsek Mappedeceng.

Pencurian tersebut dilaporkan oleh korban, Patah Pujianto (44), beralamat Desa Bahomakmur Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan LPB / 09 / VI / 2024 / SEK. Mappedeceng tanggal 05 Juni 2024 lalu dan dibekuk pada 22 Juni 2024.

Kapolsek Mappedeceng Iptu Dwinanto menyampaikan bahwa, peristiwa terjadinya pencurian pada hari Rabu, tanggal 05 Juni 2024 di Desa Hasana Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara sekira pukul 00.15 Wita pelaku mengambil motor korban yang dititip oleh korban dirumah saksi Sarwan tanpa izin.

Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut diatas, maka dilakukan serangkaian penyelidikan dan hasil pelacakan tentang keberadaan pelaku dan telah diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di Mulyorejo Sukamaju lorong 16 A Kabupaten Luwu Utara, sehingga Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Mappedeceng Aipda Alias bergerak menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Mappedeceng untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Luwu Utara, Akbp Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat yang dilakukan oleh jajaran Polsek Mappedeceng dalam menangani kasus curanmor ini. Beliau menegaskan bahwa Polres Luwu Utara akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta menindak tegas segala bentuk kejahatan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Pewarta: Yustus

Simpan Gambar:

Jumat, 28 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru