Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu Bekuk Karyawan Pengiriman Barang

Dnid.co.id, Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang karyawan layanan pengiriman barang berinisial A.

A ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga ditemukan menyimpan dan menguasai serta memiliki yang diduga narkotika jenis sabu.

A tertangkap oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu saat berada disalah satu kantor layanan pengiriman barang dimana yang bersangkutan bekerja tepatnya di dusun Polemaju Desa Malei,  Kecamatan Pedongga.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf saat ditemui Jumat sore mengatakan A (26) tertangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menjual narkotika.

Dari informasi itu membuat tim langsung mendalami keberadaan A yang kemudian terdeteksi berada di kantor dimana yang bersangkutan bekerja.

“Setelah didatangi dan memperkenalkan diri, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap A dan ditemukan di dalam kantong celana yang dipakainya 1 (satu) sachet yang diduga Narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kantor dimana A bekerja dan personil Opsnal kembali menemukan 4 sachet yang diduga Narkoba jenis sabu dalam lemari kantor tersebut,” kata Iptu Muhammad Yusuf.

Setelah di lakukan interogasi dan pendalaman A menjelaskan bahwa sabu yang ditemukan oleh polisi diperoleh pada hari Senin dengan cara dibeli sebanyak 1 sachet seharga Rp 1.000.000 dan dikemas ulang menjadi 15 sachet kemudian dijual dan dipakai sebagian.

Barang tersebut ditemukan adalah sisa barang yang akan dijual.

“A mengakui telah menjalankan aksinya sekira 3 bulan lalu dimana barang tersebut diperoleh dari Kayumaloe Kota Palu,” lanjut Muhammad Yusuf.

Sekedar diketahui, dari tangan A diamankan barang bukti berupa 5 (lima) sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 1,02 gram, Uang Tunai sebanyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) diduga hasil penjualan sabu dan 1 (satu) Lembar Celana Kargo warna Cream.

“Untuk Tersangka A dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Yusuf.

 

Simpan Gambar:

Senin, 5 Agustus 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Herman

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka
Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi
Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan
Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat
Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan
Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa
Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba
Buka Suara soal Polemik Aset SD Panjang, Wabub Bantaeng Akui Ada Pelanggaran saat Pembongkaran
Berita ini 80 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 22:12 WITA

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 April 2026 - 16:57 WITA

Siswa Jadi Korban Perundungan Senior di Ciputat, Orang Tua Lapor Polisi

Kamis, 30 April 2026 - 16:54 WITA

Lima Tersangka Jaringan Timah Ilegal Lintas Negara Resmi Masuk Tahap Penuntutan

Kamis, 30 April 2026 - 14:49 WITA

Purna Tugas di Gowa, Danramil Tompobulu Kapten Irhan Sijaya Tekankan Sinergitas TNI–Masyarakat

Kamis, 30 April 2026 - 13:01 WITA

Tongkat Komando Kejati Sulsel Resmi Berpindah, Sila Pulungan Dilantik, Didik Farkhan Naik Jabatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:26 WITA

Satreskrim Polres Poso Tuntaskan Kasus Pencurian, Tiga Pemuda Diserahkan ke Jaksa

Kamis, 30 April 2026 - 11:36 WITA

Buser Naga Sikat Pencuri Bengkel Residivis Narkoba

Kamis, 30 April 2026 - 10:38 WITA

Buka Suara soal Polemik Aset SD Panjang, Wabub Bantaeng Akui Ada Pelanggaran saat Pembongkaran

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Satresnarkoba Polres Poso Musnahkan Barang Bukti Sabu dari Dua Tersangka

Kamis, 30 Apr 2026 - 22:12 WITA