Dnid.co.id, Pasangkayu – Pelaku pencurian handphone yang beraksi di wilayah Kabupaten Pasangkayu berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Pasangkayu.
Pelaku diketahui melakukan aksinya di sebuah rumah di Dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar pukul 04.00 WITA.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Adrian Batubara menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu pada hari Jumat Tanggal 1 Agustus 2024.
“Peristiwa pencurian handphone terjadi pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah rumah korban di Dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu dan pelaku berhasil ditangkap pada hari Jumat Tanggal 1 Agustus 2024 sekitar pukul 02.00 WITA bertempat Di Pantai Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu,” terang Kasat Reskrim, Sabtu (3/8/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kejadian Awalanya pada hari jumat tanggal 26 juli 2024 sekitar pukul 11.30 WITA di rumah Lk Nasrullah di Dusun Kuma Desa Sarudu Kecamatan Sarudu Kabupaten Pasangkayu 2 (dua) buah Handphone merek Tecno 20c dan merek Vivo y19 tercash di dalam rumah, sekitar pukul 04 00 WITA dini hari kedua handphone tersebut telah hilang.
Setelah mendapat laporan dari korban, selanjutnya Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial FR (15) di Pantai Salokaili Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.
Kemudian FR menyebut salah satu orang yang berinisial RG (24) kemudian menuju tempat tinggalnya. Pada kesempatan polisi berhasil menangkap terduga pelaku.
“Setelah di interogasi, kedua lelaki tersebut mengakui perbuatannya , kemudian kedua pelaku di amankan dan di bawah Ke Polres Pasangkayu untuk Di proses lebih,” tambahnya.
Penulis : Herman



























