Hari Kedua Operasi Zebra Polres Maros Tilang Satu Pengendara Knalpot Brong

Maros,DNID.co.id – Hari Kedua Operasi Zebra Pallawa 2024, Polres Maros menindak sejumlah pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, baik berupa teguran maupun tilang.

Operasi yang dimulai 14 Oktober 2024 kemarin, petugas melakukan penindakan tilang terhadap satu pengendara pengguna knalpot brong dan memberikan teguran kepada 42 pengendara lainnya.

Kasat Lantas Polres Maros, Iptu Kamaluddin, S.H menyampaikan tujuan operasi ini bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.

“Kami kedepankan sosialisasi dan edukasi untuk meminimalisir angka kecelakaan, serta meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” ujar Kasat Lantas, Selasa (15/10/2024).

Dalam kegiatan ini, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara untuk lebih disiplin menggunakan helm hingga kelengkapan kendaraan lainnya.

Perwira berpangkat dua balok tersebut juga berharap, dengan adanya operasi ini, masyarakat dapat semakin sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya.

“Dengan Operasi ini diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Maros,” sebutnya.

Sebelumnya, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M. Tr. Opsla, menyebutkan bahwa tujuan Operasi Zebra ini untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas.

“Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan fatalitas kecelakaan,” ujarnya, Senin (14/10).

Sebanyak 58 personel diterjunkan Polres Maros dalam Operasi Zebra Pallawa 2024 dengan mengedepankan fungsi Lalu Lintas dan dibantu dengan fungsi kepolisian lainnya.

Berikut 8 sasaran prioritas pelanggaran lalu lintas:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan sabuk pengaman
2. Dibawah umur
3. Pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (Brong)
5.Dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol
6.Melawan arus (Contra flow)
7.Over dimensi dan over loading (OD/OL) serta TNKB tidak sesuai dengan spektek (Plat gantung)
8. Melebihi batas kecepatan

Simpan Gambar:

Selasa, 15 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru