Pejabat Paling Populer di Media Sosial Menteri Asal Muhammadiyah

Berita Harian Dnid Jakarta-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti termasuk menteri Kabinet Merah Putih dengan popularitas tertinggi di media sosial.Senin 27/1/25.

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2002-2006 ini banyak diperbincangkan warganet terkait kebijakan peningkatan kualitas SDM desa, libur sekolah pada bulan puasa, hingga soal zonasi dan ujian.

Popularitas Abdul Mu’ti di media sosial diketahui dari hasil Social Media Analytic yang dilakukan oleh Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP).

Riset mengambil data percakapan melalui media sosial berkaitan dengan Percakapan seputar program prioritas 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran dengan total data sebanyak 38.157 percakapan dari periode 1 Desember 2024-20 Januari 2025.

Dari total percakapan itu, data dengan tweet yang sama dibersihkan karena tidak memberikan informasi baru dan merupakan bentuk duplikasi, sehingga didapatkan sampel akhir sebanyak 13.823.

Data yang berkaitan dengan percakapan para menteri diambil data sebanyak 2.341 percakapan.

Dari hasil analitik media sosial DEEP, Menteri BUMN Erick Thohir menjadi menteri Kabinet Merah Putih yang paling popular dengan persentase 12,2.

Narasi Erick yang muncul di medsos adalah mengenaiperannya sebagai Ketua Umum PSSI berkaitan dengan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia. Selain itu juga soal gagasan pembentukan superholding BUMN dengan nilai aset Rp9,4 triliun.

 

Di tempat kedua, adalah Abdul Mu’ti dengan persentase 11,6 percakapan. Narasi di media sosial tentang Sekretaris Umum PP Muhammadiyah itu terkait kolaborasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal (Kemendes PDT) untuk meningkatkan kualitas SDM desa.

Abdul Mu’ti juga diperbincangan warganet terkait libur sekolah pada bulan Puasa, serta soal istilah zonasi dan ujian yang akan dihilangkan.

Sementara di tempat ketiga adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mendapat 11,4 percakapan. Sri Mulyani dibicarakan warganet terkait pernyataannya mengenai harga LPG 3 Kg 12.750 tapi kenyataan di pasaran Rp20.000.

Selain itu juga narasi soal penghematananggaran untuk wujudkan hilirisasi, dan terkait kenaikan pajak.

Untuk diketahui, survei ini dilaksanakan pada 13-20 Januari 2025. Metode dalam survei ini dilakukan wawancara secara tatap muka dengan jumlah 1.200 responden yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Adapun tingkat error sampling atau kesalahan pengambilan sampel mencapai kurang lebih 2,87 pada interval kepercayaan 95.*

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 27 Januari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Sumber Berita: REDAKSI JAKARTA

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi
Inovasi Tiada Henti
Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:05 WITA

Merayakan 1 Dekade FHQ An-Najm Sulawesi Selatan: Menjaga Cahaya Al-Qur’an, Menumbuhkan Generasi

Selasa, 22 September 2026 - 21:39 WITA

Inovasi Tiada Henti

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA