Pinrang, DNID.co.id- Front Pemuda Intelektual ( FPI) SulSel menanggapi terkait pemberitaan oknum aktivis pinrang yang diduga punya tunggakan nota di tempat hiburan malam ( THM) yang mencoba memperlintir isu terkait dengan diskotik ilegal yang marak beroprasi di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Misbah Kordinator FPI SulSel menanggapi hal itu, jangan mencoba membuat isu yang seolah-olah ingin menutupi pelanggaran semua THM yang tidak mengantongi izin dan beroprasi secara ilegal di bumi lasinrang dengan adanya pemberitaan oknum aktivis pinrang SK yang kerap soroti THM diduga punya banyak tunggakan di THM.
“Kami juga secara kelembagaan yang gencar mengawal persoalan diskotik ilegal di kabupaten pinrang, bukan bagian dari oknum aktivis yang diberitakan dan kami menganggap itu hanyalah pengalihan isu yang dicoba dibangun oleh oknum-oknum diduga melatar belakangi diskotik perderan miras ilegal di bumi lasinrang “ ujarnya Keawak media Rabu, (05/03/2025) .

Ia menambahkan bahwa, Harusnya Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian Polres pinrang menindaki diskotik ilegal yang beroprasi, apa lagi yang hanya mengantongi izin usaha kuliner disulap menjadi usaha diskotik peredaran miras yang sangat jelas melanggar dan menginjak-injak regulasi .
“Sehingga kami mempertanyakan terkait dengan temuan Polres Pinrang di sejumlah diskotik ilegal peredaran miras yang secara nyata ditemukan barang bukti yang sudah seharusnya dilakukan penutupan permanen dan proses pemilik diskotik ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tidak hanya dilakukan di bulan Ramdhan saja” ucap Kordinator FPI
Lanjut dia, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 5 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan, peredaran, penggunaan, minuman beralkohol.
Padahal jelas diatur PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang harusnya menjadi pedoman, bagi yang tidak memiliki izin usaha yang valid diberikan sanksi administrasi dan penutupan usaha yang tidak dilakukan sejauh ini oleh pihak terkait .
“Kami menantang Kapolres pinrang dan Bupati Pinrang untuk menutup semua diskotik yang jelas tidak mengantongi izin, jika betul tidak tunduk dan takut dengan pelaku usaha ilegal miras yang masif dikabupaten pinrang agar tidak ada main-main kucing “ tegas misbah yang juga mahasiswa hukum
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel