Breaking News

Radio Player

Loading...

Tuduhan Terhadap Oknum Aktivis Pinrang Punya Tunggakan Nota di THM, Begini Tanggapan FPI Sulsel

Rabu, 5 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pinrang, DNID.co.id- Front Pemuda Intelektual ( FPI) SulSel menanggapi terkait pemberitaan oknum aktivis pinrang yang diduga punya tunggakan nota di tempat hiburan malam ( THM) yang mencoba memperlintir isu terkait dengan diskotik ilegal yang marak beroprasi di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Misbah Kordinator FPI SulSel menanggapi hal itu, jangan mencoba membuat isu yang seolah-olah ingin menutupi pelanggaran semua THM yang tidak mengantongi izin dan beroprasi secara ilegal di bumi lasinrang dengan adanya pemberitaan oknum aktivis pinrang SK yang kerap soroti THM diduga punya banyak tunggakan di THM.

“Kami juga secara kelembagaan yang gencar mengawal persoalan diskotik ilegal di kabupaten pinrang, bukan bagian dari oknum aktivis yang diberitakan dan kami menganggap itu hanyalah pengalihan isu yang dicoba dibangun oleh oknum-oknum diduga melatar belakangi diskotik perderan miras ilegal di bumi lasinrang “ ujarnya Keawak media Rabu, (05/03/2025) .

ads

Ia menambahkan bahwa, Harusnya Pemerintah Daerah dan aparat kepolisian Polres pinrang menindaki diskotik ilegal yang beroprasi, apa lagi yang hanya mengantongi izin usaha kuliner disulap menjadi usaha diskotik peredaran miras yang sangat jelas melanggar dan menginjak-injak regulasi .

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sehingga kami mempertanyakan terkait dengan temuan Polres Pinrang di sejumlah diskotik ilegal peredaran miras yang secara nyata ditemukan barang bukti yang sudah seharusnya dilakukan penutupan permanen dan proses pemilik diskotik ilegal sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta tidak hanya dilakukan di bulan Ramdhan saja” ucap Kordinator FPI

Lanjut dia, ancaman hukuman bagi pelanggarnya adalah denda maksimal Rp 5 juta, dan atau kurungan maksimal selama tiga bulan, berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2002 tentang pengawasan, peredaran, penggunaan, minuman beralkohol.

Padahal jelas diatur PP Nomor 5 Tahun 2021 mengatur perizinan berusaha berbasis risiko yang harusnya menjadi pedoman, bagi yang tidak memiliki izin usaha yang valid diberikan sanksi administrasi dan penutupan usaha yang tidak dilakukan sejauh ini oleh pihak terkait .

“Kami menantang Kapolres pinrang dan Bupati Pinrang untuk menutup semua diskotik yang jelas tidak mengantongi izin, jika betul tidak tunduk dan takut dengan pelaku usaha ilegal miras yang masif dikabupaten pinrang agar tidak ada main-main kucing “ tegas misbah yang juga mahasiswa hukum

Simpan Gambar:

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026
Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media
Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan
Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri
Lions Club Bulukumba Pinisi Gelar Donor Darah, Puluhan Polisi Ikut Donor
Polrestabes Makassar Gelar Salat Gaib untuk Korban Pesawat ATR 42-500
Menuju Pemerintahan Digital, Diskominfo Gowa Sosialisasikan Pengisian Survei SPBE
Perkuat Sinergitas dan Koordinasi Lintas Sektor, Polresta Samarinda Terima Kunjungan Kerja Wakapolda Kaltim
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:05 WITA

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:39 WITA

Usai Viral Pemberitaan Dugaan STNK Palsu di Samsat Makassar, Oknum EQ: Saya akan Lawan Media

Sabtu, 24 Januari 2026 - 14:10 WITA

Doa Bersama Tutup Operasi SAR Pesawat ATR di Sulsel, Kepala Basarnas: Ini Tugas Kemanusiaan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 11:56 WITA

Seluruh Penumpang Ditemukan, Tujuh Jenazah Korban Pesawat ATR Diserahkan Basarnas ke DVI Polri

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:20 WITA

Lions Club Bulukumba Pinisi Gelar Donor Darah, Puluhan Polisi Ikut Donor

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:49 WITA

Polrestabes Makassar Gelar Salat Gaib untuk Korban Pesawat ATR 42-500

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:54 WITA

Menuju Pemerintahan Digital, Diskominfo Gowa Sosialisasikan Pengisian Survei SPBE

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:25 WITA

Perkuat Sinergitas dan Koordinasi Lintas Sektor, Polresta Samarinda Terima Kunjungan Kerja Wakapolda Kaltim

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA