Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Paman Korban Lakukan Hal Ini..

Toraja Utara, DNID.co.id, – Ayah Kandung inisial (TEP) di ciduk Tim Resmob Polresta Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel) akibat tidakan keji/bejat yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan TEP (44) ayah kandung korban mulai bulan Juli 2024 hingga Januari 2025, aksi tersebut dilakukan dirumahnya sendiri di Lili’ Kira’ Awo’ Gading, Kecamatan Balusu Torut.

” Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan pada media ini, Senin 24 Februari 2025 mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku mulai Juli 2024 hingga Januari 2025,” sebutnya.

Ridwan menambahkan, pelaku ayah korban diamankan pada 22 Februari sekira pukul 20.10 WITA di kediamannya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui paman korban tak menerima perbuatan bejat dan melaporkannya ke Polres Toraja Utara.

Awalnya saat isteri pelaku keluar rumah, saat itu TEP ayah bejat tersebut memanggil anaknya untuk masuk ke kamar dan menunjukkan film porno yang dia nonton di ponselnya dan juga memperlihatkan ke anak kandungnya dan tindakan bejat tersebut dilakukan ke anak kandungnya. Menurut pengakuan korban tindakan itu berlangsung secara berulang hingga Januari 2025.

Setelah penyelidikan dan penyidikan selesai, sebut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara terbongkar bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa anak kandungnya tersebut.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan itu dengan menggauli anaknya tersebut dengan menggila,” terangnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Torut dan akan dijerat dengan pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan akan masuk ke tahap proses selanjutnya, dan pelaku akan kita kenakan pasal 81 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan seperempat hukuman maksimal karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tambah Kasat Reskrim.

Ditempat yang sama, pelaku TEP mengatakan bahwa, dirinya khilaf melakukan tindakan keji tersebut.”Saya khilaf dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ungkapnya.

** Benny/Yustus

Simpan Gambar:

Senin, 24 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 766 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA