Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Paman Korban Lakukan Hal Ini..

Toraja Utara, DNID.co.id, – Ayah Kandung inisial (TEP) di ciduk Tim Resmob Polresta Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel) akibat tidakan keji/bejat yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan TEP (44) ayah kandung korban mulai bulan Juli 2024 hingga Januari 2025, aksi tersebut dilakukan dirumahnya sendiri di Lili’ Kira’ Awo’ Gading, Kecamatan Balusu Torut.

” Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan pada media ini, Senin 24 Februari 2025 mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku mulai Juli 2024 hingga Januari 2025,” sebutnya.

Ridwan menambahkan, pelaku ayah korban diamankan pada 22 Februari sekira pukul 20.10 WITA di kediamannya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui paman korban tak menerima perbuatan bejat dan melaporkannya ke Polres Toraja Utara.

Awalnya saat isteri pelaku keluar rumah, saat itu TEP ayah bejat tersebut memanggil anaknya untuk masuk ke kamar dan menunjukkan film porno yang dia nonton di ponselnya dan juga memperlihatkan ke anak kandungnya dan tindakan bejat tersebut dilakukan ke anak kandungnya. Menurut pengakuan korban tindakan itu berlangsung secara berulang hingga Januari 2025.

Setelah penyelidikan dan penyidikan selesai, sebut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara terbongkar bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa anak kandungnya tersebut.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan itu dengan menggauli anaknya tersebut dengan menggila,” terangnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Torut dan akan dijerat dengan pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan akan masuk ke tahap proses selanjutnya, dan pelaku akan kita kenakan pasal 81 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan seperempat hukuman maksimal karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tambah Kasat Reskrim.

Ditempat yang sama, pelaku TEP mengatakan bahwa, dirinya khilaf melakukan tindakan keji tersebut.”Saya khilaf dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ungkapnya.

** Benny/Yustus

Simpan Gambar:

Senin, 24 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 766 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru