Lagi-lagi Oknum Penyidik Diduga Minta Biaya Rp2 Juta Untuk Proses Damai Pelaku dan Korban

DNID.CO.ID Makassar 21/4/25- Dugaan kasus penganiayaan seorang warga berinisial HS asal Jalan Al Markas, Kelurahan Lembo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berujung damai dengan korban berinisial JR.

Perdamaian di bulan Januari itu disaksikan langsung oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala.

Dalam kesempatan itu, terduga pelaku sepakat akan memberikan uang santunan kepada korban sebanyak Rp 500.000.

Namun seiring berjalannya waktu, ternyata salah satu oknum polisi mendatangi pihak keluarga terduga pelaku.

Saat itu polisi meminta kepada pihak keluarga pelaku uang sebanyak 2 juta rupiah sebagai syarat jika ingin bebas.

Akbar salah satu pihak keluarga terduga pelaku mengaku kaget dengan permintaan uang sebesar 2 juta oleh oknum polisi tersebut. Sementara dalam saat damai sudah sepakat uang santunan 500 ribu rupiah.

Nabilang itu pak amar yang tugas di polsek Bontoala janganki bayar di kantor saya pa datang dirumah sebentar sore saya ambilki itu uang 2 juta rupiah, ungkap akbar

“Terpaksa kami pinjam uang tetangga untuk di kasi ke pak polisi tersebut. Pak polisi tidak mau 500 harus 2 juta katanya,” ungkap Akbar kepada awak media.

Sementara itu, ibu terduga pelaku Ros mengakui dirinya sudah janda yang di tinggal oleh suami karena meninggal dunia.

Ros kini berumur sudah tua lansia, hanya pekerja jualan gorengan yang seribu rupiah.”Benar uang 2 juta itu saya pinjam untuk bayar ki supaya berharap anaknya bisa segera di lepas kapolsek,” ujar Ros.

Terpisah Kapolsek Bontoala Saat di Konfirmasi Terkait Biaya Damai.

“Dirinya Sudah tidak menjabat selaku Kapolsek Bontoala Lagi.

Akbar mengaku sudah di panggil oleh pimpinan penyidik di ruanganya lalu di bahas pengembalian uang Rp.2 juta rupiah yang di ambil diduga oknum penyidik Inisal AMR.

“Jadi saya di suruh menunggu pengembalian uang 2 juta, karna kalau inisial AMR tidak bisa mi. jadi serahkan saja sama kami biar kami berpikir pengembalian nya kata Panit reskrim Bontoala Ucap Tiruan Akbar.

Simpan Gambar:

Senin, 21 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: MURSALIM

Sumber Berita: Korban Dan Kapolsek

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 288 kali dibaca
Diduga Oknum Penyidik Polsek Bontoala Minta Biaya Rp2 Juta Untuk Damai Pelaku dan Korban

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru