Makassar, DNID.co.id- Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko Sul-Sel angkat suara terkait dugaan kejahatan online di kabupaten sidrap.
Menurut Rafly, selaku ketua bidang perguruan tinggi kemahasiswaan dan pemuda (PTKP) Badko Sul-Sel

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menilai kinerja aparat kepolisian yang tidak serius dalam menangani kasus kejahatan digital yang marak dimasyarakat. Bahwa jelas tindakan tersebut tindakan yang melawan hukum.
“Saya melihat bahwa Polda Sulawesi Selatan keliru dalam mengambil langkah pembebasan terhadap sekelompok orang. sebab tiga orang yang masih dalam tahap penyelidikan di Polda Sulsel merupakan bagian dari kelompok yang telah di lepaskan oleh Polda Sulsel pelaku kejahatan online usai proses pemeriksaan yang tidak menemukan bukti kuat keterlibatan mereka” Ujar Rafly
Lanjut rafly menyampaikan. Pembebasan tersebut bukan langkah yang baik yang dilakukan oleh polda sulsel dikarenakan maraknya jejak kejahatan digital (SOBIS) yang marak di masyarakat sulawesi selatan tersebut.
“Tindakan tersebut dinilai Polda Sulsel bersikap tumpul dalam upaya penegakan hukum. Mereka menganggap pembebasan itu sebagai bentuk ketidaktegasan aparat serta tidak serius dalam menghadapi kejahatan digital ( SOBIS) yang kian meresahkan masyarakat. yang mestinya dengan ditangkapnya terduga pelaku tersebut. Aparat Kepolisian harusnya menjadi payung penegakan hukum di sulawesi selatan untuk menindaklanjuti dengan bukti yang sudah ada.”ujar Rafly
Penulis : Muhammad Rafly
Editor : Admin
Sumber Berita : PTKP Sulsel