Breaking News

Radio Player

Loading...

Dua Pemuda Benteng Lutra Diciduk Edarkan Obat Golongan G, Polisi Sita 1.800 Butir Pil Terlarang

Sabtu, 3 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Luwu Raya, DNID.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

 

Dua pemuda asal Dusun Tonakka, Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, diciduk karena diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin resmi, pada Kamis malam, (1/5/2025).

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka berinisial R (23) dan Rg (20) diamankan sekitar pukul 20.30 WITA.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan masyarakat terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.

 

“Dari tangan tersangka, kami menyita total 1.819 butir obat keras golongan G, yakni 819 butir diduga Tramadol dan 1.000 butir diduga YHD,” ungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir, Jumat (2/5/2025).

 

Selain ribuan butir pil berbahaya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk uang tunai sebesar Rp3.736.000 yang diduga hasil penjualan obat, dua unit ponsel, satu dompet, satu tas kecil, serta satu gunting.

 

AKP Nurtjahyana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka Rg yang terlebih dahulu diamankan bersama sebagian barang bukti.

 

“Saat diinterogasi, Rg mengakui bahwa obat-obatan tersebut adalah titipan dari temannya R untuk dijual kembali,” ujarnya.

 

Tak berselang lama, R juga muncul di lokasi dan langsung diamankan oleh petugas yang telah bersiaga.

 

Kepada penyidik, R mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seorang pria berinisial A, yang dikenal dengan nama panggilan “Sundake” dan kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Pria tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

 

“Barang dikirim dari Morowali menggunakan mobil angkutan umum sehari sebelum kedua tersangka ditangkap,” tambah Kasat Narkoba.

 

Obat daftar G atau biasa disebut Gevaarlijk yang dalam bahasa Belanda berarti “berbahaya”, merupakan jenis obat keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

 

Obat ini ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan huruf “K” di dalamnya, menandakan efek samping dan potensi penyalahgunaannya yang tinggi.

 

Peredaran obat-obatan golongan G secara ilegal merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 tentang penggolongan obat keras.

 

Kedua pemuda tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Mereka dijerat dengan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran obat keras secara ilegal merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan masyarakat luas.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat dan narkotika di lingkungan sekitar.

 

“Upaya pemberantasan terus kami lakukan demi menjaga generasi bangsa dari ancaman obat-obatan berbahaya,” tutup AKP Nurtjahyana.

 

*** Benny/Yustus

Penulis : Benny/Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Hunas Polres Lutra

Berita Terkait

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal
Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Rabu, 5 November 2025 - 15:54 WITA

Diduga Rebutan LC dan Perlihatkan Senpi di Tempat Hiburan Malam, Polres Jeneponto Selidiki Oknum Anggota “Nakal”

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WITA

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka di Kasus Penambangan Pasir Ilegal

Rabu, 5 November 2025 - 14:43 WITA

Tim Resmob Polres Jeneponto Berhasil Bantu Tangkap Terduga Pelaku Curas yang Buron di Papua

Rabu, 5 November 2025 - 00:01 WITA

Oknum ASN dan Oknum Polisi Jeneponto Diduga “Rebutan LC” di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru