Pengedar Sabu Diringkus, Barang Bukti Disembunyikan di Tempat Tak Terduga

BONE, DNID.co.id – Peredaran narkotika di wilayah Bone kembali terbongkar. Satresnarkoba Polres Bone meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu,

 

Masing-masing berinisial ANS dan MDG. Satu di antaranya positif menggunakan sabu dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi.

 

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu malam (24/05/2025) lalu, di Desa Mario, Kecamatan Libureng. ANS ditangkap usai kedapatan menyimpan lima sachet sabu yang disembunyikan di celana dalamnya.

 

Petugas juga menyita satu unit handphone merek VIVO Y03t dan uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

 

Dari pengakuannya, ANS memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial AYG CGN yang kini dalam penyelidikan. Sabu tersebut dibelinya seharga Rp3 juta.

 

Kasus ini lalu dikembangkan, dan polisi kembali mengamankan MDG (39), warga Kelurahan Palakka, Kecamatan Kahu. MDG mengaku sempat menerima dua sachet sabu dari ANS satu digunakan sendiri, dan satu lainnya diberikan kepada temannya berinisial FN.

 

Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan, hasil tes urine terhadap MDG menunjukkan positif mengandung narkotika jenis sabu.

 

Polisi kemudian menyarankan agar MDG menjalani asesmen dan program rehabilitasi di bawah pengawasan BNNK Bone.

 

Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menegaskan pihaknya tidak hanya menindak tegas pengedar, tetapi juga mendorong pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.

 

” Penegakan hukum kami padukan dengan pendekatan kemanusiaan. Pelaku peredaran kami proses hukum, sementara pengguna kami dorong untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini bagian dari komitmen kami menjadikan Bone bersih dari narkoba,”Tegasnya Rabu (28/05/2025).

 

ANS kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun.

Simpan Gambar:

Kamis, 29 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Satresnarkoba Polres Bone

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 230 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA