Jeneponto, DNID.co.id-28 Mei 2025 – Tim Eksekusi Pengadilan Agama Jeneponto, yang dipimpin langsung oleh Panitera, Muhyiddin berhasil melaksanakan putusan perkara perdata nomor 70/Pdt.G/2022/PA Jnp di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto pada hari Rabu ini. Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan kondusif berkat dukungan penuh dari tim Kepolisian Resor Jeneponto yang dipimpin oleh Kabag OPS, Kompol Abd. Halim.
“Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan tanpa perlawanan berarti dari pihak tereksekusi.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang baik dari masyarakat serta koordinasi yang solid antara instansi terkait dalam menegakkan hukum.
“Kami bersyukur eksekusi ini dapat berjalan dengan baik dan damai, tanpa ada insiden yang tidak diinginkan,” ujar Muhyiddin
Dijelaskannya pula bahwa ada 3 obyek yang dieksekusi yaitu satu bidang tanah yang berdiri di atasnya 1 unit rumah panggung dan 2 bidang sawah.
Sebelum ke lapangan, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto Fadilah, S.Ag.,M.H. memimpin apel siaga persiapan eksekusi.
“Ini adalah eksekusi perdana yang dilaksanakan Pengadilan Agama Jeneponto,” ujar Fadilah.
“Dukungan dari Polres Jeneponto sangat vital dalam memastikan kelancaran kegiatan ini, karenanya kami menyampaikan penghargaan dan terimakasih atas sinergi kerjasama ini,” tambahnya.
Keberhasilan pelaksanaan eksekusi ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Jeneponto dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak berperkara, serta sinergi yang harmonis dengan aparat penegak hukum lainnya demi terciptanya ketertiban di masyarakat. (*)
Editor : Admin
Sumber Berita : Kemenag Jeneponto