Ada Nama, Ada Lokasi, Tapi Tak Ada Tersangka Hingga Penanganan Kasus Sapi di Bone Dipertanyakan  

BONE, DNID.co.id – Kasus pencurian enam ekor sapi limosin yang terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, di Dusun Weddae, Desa Patangga, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, hingga kini belum menemui titik terang.

 

Sudah lima bulan berlalu, namun pihak berwenang belum berhasil mengungkap siapa pelaku di balik pencurian tersebut.

 

Menurut keterangan pihak keluarga korban, Usman, dua hari setelah kejadian, pemilik sapi, H. Suradi, telah melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tellu Siattinge.

 

Namun, tak lama berselang, seorang pria bernama Connang datang menemui H. Suradi dan mengklaim bahwa hanya dirinya yang mampu mengungkap pelaku pencurian.

 

“Cuma saya yang bisa ungkap siapa yang ambil sapi itu,” kata Connang kepada H. Suradi, seperti disampaikan kembali oleh korban.

 

Connang kemudian menyebut beberapa nama yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Di antaranya, inisial IB yang disebut sebagai mata-mata, CM sebagai pelaku yang membawa sapi, dan ST yang diduga sebagai penjaga sapi di wilayah Lemppong.

 

Kapolsek Tellu Siattinge juga sempat menyampaikan kepada keluarga korban bahwa sapi-sapi tersebut sudah terbagi dua, sebagian berada di wilayah Kabupaten Bone dan sebagian lainnya di Kabupaten Soppeng.

 

“Kapolsek bilang waktu kami temui, katanya sapi itu sudah terbagi dua. Ada yang di Soppeng, ada juga yang masih di Bone,” ujar Usman mengutip pernyataan tersebut kepada Media DNID.co.id Minggu (01/06/2025).

 

Lebih lanjut, H. Suradi mengaku pernah membawa tali bekas pengikat sapi yang hilang sebagai barang bukti ke Polsek, namun belum bisa dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

 

“Saya sendiri yang bawa tali pengikat sapi sebagai alat bukti, tapi katanya itu tidak bisa dijadikan barang bukti,” ungkapnya dengan nada kecewa.

 

Keluarga korban menilai bahwa informasi mengenai keberadaan sapi sudah diketahui, namun penanganan kasus ini belum menunjukkan hasil yang jelas.

 

Mereka berharap aparat kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

 

Disamping itu, mereka juga meminta transparansi serta kejelasan dari pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

Simpan Gambar:

Minggu, 1 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru