BEM Universitas Muhammadiyah Bima, UKM Pustugi UM Bima, Paguyuban Himpel Laju, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UM Bima Layangkan Surat RDP DOB

Bima, Dnid.co.id— Perlawanan sipil di Kabupaten Bima. BEM Universitas Muhammadiyah Bima, UKM Pustugi UM Bima, Paguyuban Himpel Laju, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UM Bima secara resmi melayangkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bima.

Nabil sebagai Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima menyampaikan Substansi surat itu bukan hal  Mereka menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas tindakan Kapolres Kabupaten Bima yang menetapkan enam kader OKP Cipayung sebagai tersangka dan membawa mereka ke Polda NTB, pasca demonstrasi perjuangan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pulau Sumbawa pada 28 Mei 2025.

“Demonstrasi itu adalah bagian dari gerakan rakyat. Gerakan yang sah, konstitusional, dan dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, alih-alih dilindungi, para demonstran justru dipersekusi secara hukum” ungkap Nabil .

Menurut Nabil Penetapan status tersangka dan pemindahan ke tingkat Polda dalam waktu cepat memperlihatkan ada yang janggal: apakah ini upaya penegakan hukum yang profesional, atau justru bentuk pembungkaman terhadap suara kritis.

“Kapolres Kabupaten Bima tampaknya lebih memilih pendekatan koersif ketimbang komunikatif. Padahal, yang dihadapi adalah mahasiswa, pemuda, dan elemen masyarakat sipil yang membawa agenda perjuangan struktural: pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa. Bukan kriminal, bukan perusuh. Kriminalisasi terhadap enam kader Cipayung merupakan preseden buruk bagi ruang demokrasi di daerah ini”,lanjutnya .

Langkah BEM, UKM Pustugi, Paguyuban Himpel Laju dan LBH UM Bima layak diapresiasi. Mereka menunjukkan bahwa perlawanan intelektual bukan hanya terjadi di jalanan, tapi juga melalui mekanisme demokrasi—yakni memanggil DPRD untuk bertindak.

Komisi I DPRD Kabupaten Bima memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memfasilitasi forum ini dan menghadirkan Kapolres guna memberikan penjelasan terbuka.

DPRD tidak boleh membisu. Pembiaran terhadap kriminalisasi gerakan mahasiswa adalah bentuk kegagalan legislatif menjalankan fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum. Jika Komisi I DPRD tidak segera menggelar RDP terbuka dan memanggil Kapolres, maka publik berhak menilai lembaga ini telah gagal menjadi pelindung demokrasi.

Lebih jauh, tindakan Kapolres harus diuji dalam forum publik: Apakah telah terjadi pelanggaran hukum acara? Apakah penetapan tersangka dilakukan dengan prosedur yang sah? Apakah Polda NTB dipakai untuk meredam resistensi lokal terhadap isu DOB? Bila ditemukan kejanggalan, tidak hanya pemanggilan yang perlu dilakukan—tapi desakan pencopotan.

“Kabupaten Bima tidak boleh kembali ke era otoritarianisme terselubung, di mana gerakan mahasiswa dianggap ancaman, bukan aspirasi. Rakyat, mahasiswa, dan DPRD harus berdiri di barisan yang sama: menolak intimidasi, melawan kriminalisasi, dan mempertahankan hak untuk bersuara” Tutup Nabil .

Simpan Gambar:

Rabu, 4 Juni 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Mukraidin

Editor: Redaksi NTB

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang
​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat
​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta
Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:00 WITA

Suara Baru dari Desa Kareloe Jeneponto: Sosok Ikbal yang Siap Mengabdi di BPD periode 2026-2030

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WITA

Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga

Senin, 13 April 2026 - 21:23 WITA

Kerja Nyata Pendamping PKH Gowa, Pattallassang Dilirik Kemensos Jadi Kampung Sejahtera Pertama di Luar Jawa

Senin, 13 April 2026 - 20:40 WITA

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 78 Hadirkan Program Inovatif di Rappang

Senin, 13 April 2026 - 20:18 WITA

​Transparansi Dana Umat, Pemkot Tangsel Siapkan Aplikasi Pantau Penyaluran Zakat

Senin, 13 April 2026 - 19:48 WITA

​KH Agus Muslim Nyatakan Siap Maju dalam Bursa Calon Ketua PWNU DKI Jakarta

Senin, 13 April 2026 - 16:34 WITA

Aksi Heroik Amankan Pembusur di Jalan, Polantas Maros Raih Penghargaan dari Kapolda

Berita Terbaru