Breaking News

Radio Player

Loading...

Hasto Siap Bacakan Nota Fledoi, Guntur: Hasto Orang Pertama di Indonesia Padukan fakta Hukum dan Teknologi AI

Kamis, 3 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.co.id- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto mengaku siap membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan, Kamis (10/7/2025).

Menurut Hasto, nantinya pembelaan tersebut akan berisi berbagai hal tentang moral dan pentingnya proses hukum yang adil dalam sistem peradilan.

“Minggu depan saya siap bacakan (pleidoi) dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” sebutnya pada media ini melalui Jakobus Kamarlow Mayong Padang, mantan anggota DPR RI, Kamis (3/7/2024) malam.

ads

Hasto mengatakan, pledoinya sudah hampir siap. Nantinya, nota pembelaan itu akan disesuaikan dengan tuntutan yang jaksa arahkan kepadanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pleidoi nanti dipersiapkan dan buat saya sudah 80 persen tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” tuturnya.

Sementara sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, penyusunan nota pembelaam Hasto akan menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

“Saya (Hasto) mempelajari Filosofi AI. Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” sebut Guntur Romli.

Guntur mengatakan, Hasto akan menjadi orang pertama di Indonesia yang memadukan fakta hukum dan teknologi AI dalam penulisan pledoi alias nota pembelaan.

“Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebsar Rp 600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui bahwa,” Good news nya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan 17 Juli 2025, saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya The Morality of Law, pentingnya Due Process of Law.

 

*** Yustus

 

Penulis : Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Konflik diperbatasan Layang dan Lembo, yang pecah pada Kamis (6/11/1025) memasuki babak baru.
Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar
Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi
2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto
Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung
Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!
Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 14:42 WITA

Konflik diperbatasan Layang dan Lembo, yang pecah pada Kamis (6/11/1025) memasuki babak baru.

Sabtu, 8 November 2025 - 11:51 WITA

Polda Sulsel Gelar “Minggu Kasih”, Jalin Sinergi dengan Masyarakat di Makassar

Sabtu, 8 November 2025 - 00:54 WITA

Drama Kanal Makassar : Pria Bertato Coba Kabur Bawa Sabu Endingnya Ditangkap Polisi

Jumat, 7 November 2025 - 19:17 WITA

2 Pria korban Patah Tulang Usai di Keroyok, Keluarga Kecewa Penanganan Lamban Polres Jeneponto

Kamis, 6 November 2025 - 19:39 WITA

Warga Semakin Resah Tawuran Tiap Hari di Tallo: Anak Dititipkan, Keluarga Sakit Jantung

Kamis, 6 November 2025 - 11:19 WITA

Makassar Memanas: Bentrok Mahasiswa Pecah, Polisi Sita Anak Panah, 5 Motor Hangus!

Kamis, 6 November 2025 - 01:47 WITA

Anak Dianiaya Pria Dewasa Saat Bermain, Seorang Ibu di Makassar Lapor Polisi

Rabu, 5 November 2025 - 22:54 WITA

Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bermodus Membantu

Berita Terbaru