Hasto Siap Bacakan Nota Fledoi, Guntur: Hasto Orang Pertama di Indonesia Padukan fakta Hukum dan Teknologi AI

DNID.co.id- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) Hasto Kristiyanto mengaku siap membacakan pledoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan, Kamis (10/7/2025).

Menurut Hasto, nantinya pembelaan tersebut akan berisi berbagai hal tentang moral dan pentingnya proses hukum yang adil dalam sistem peradilan.

“Minggu depan saya siap bacakan (pleidoi) dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law,” sebutnya pada media ini melalui Jakobus Kamarlow Mayong Padang, mantan anggota DPR RI, Kamis (3/7/2024) malam.

Hasto mengatakan, pledoinya sudah hampir siap. Nantinya, nota pembelaan itu akan disesuaikan dengan tuntutan yang jaksa arahkan kepadanya.

“Pleidoi nanti dipersiapkan dan buat saya sudah 80 persen tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini,” tuturnya.

Sementara sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, penyusunan nota pembelaam Hasto akan menggunakan Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

“Saya (Hasto) mempelajari Filosofi AI. Karena itulah di dalam penyusunan pledoi nanti saya akan menggunakan teknologi AI tersebut,” sebut Guntur Romli.

Guntur mengatakan, Hasto akan menjadi orang pertama di Indonesia yang memadukan fakta hukum dan teknologi AI dalam penulisan pledoi alias nota pembelaan.

“Sehingga akan menjadi pledoi pertama di Indonesia yang memadukan antara AI dengan fakta-fakta persidangan, falsafah hukum, nilai-nilai yang diperjuangkan sesuai dengan morality of law,” tuturnya.

Dalam perkara ini, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebsar Rp 600 juta subsider serta pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Jaksa menyatakan Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana mencegah atau merintangi penyidikan.

Terkait perintangan penyidikan, jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian jaksa juga menilai Hasto secara bersama-sama melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui bahwa,” Good news nya, pledoi sudah saya selesaikan, tinggal disesuaikan dengan tuntutan dari JPU, dan 17 Juli 2025, saya siap bacakan dengan berbagai referensi yang menunjukkan pentingnya The Morality of Law, pentingnya Due Process of Law.

 

*** Yustus

 

Simpan Gambar:

Kamis, 3 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Admin

Sumber Berita: Redaksi Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA