Mayat Bayi Terkubur Belakang BTC Gegerkan Warga Bone,Ibu Kandung Ternyata Masih di Bawah Umur

DNID,Bone – Misteri penemuan mayat bayi yang menggegerkan warga di sekitar BTC Bone akhirnya terungkap dalam hitungan jam. Polisi berhasil mengungkap pelaku utama,yakni seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, berinisial R, yang ternyata ibu kandung bayi malang tersebut.

Peristiwa memilukan itu bermula pada Minggu, 6 Juli 2025. R, yang tengah berada di rumahnya di Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat,yang mengalami kontraksi hebat dan melahirkan seorang bayi perempuan di kamar mandi rumah tanpa bantuan medis.

Dalam keterangannya kepada polisi, R mengaku bayi yang dilahirkan tidak menangis, tidak bergerak, dan matanya tertutup rapat.

Ia kemudian membungkus tubuh bayi dengan sarung batik dan membawanya ke lantai atas rumah. Bayi tersebut dibiarkan begitu saja hingga keesokan harinya, tanpa ada upaya pertolongan atau laporan ke orang dewasa di sekitarnya.

Pada Senin siang 7 Juli 2025 , R kembali membungkus jasad bayi dengan sarung dan memasukkannya ke dalam kantong plastik merah. Ia kemudian menggali lubang dangkal di tanah kosong dekat rumahnya menggunakan sendok, lalu mengubur bayi tersebut dan menutupnya dengan tanah dan batu.

Polisi bergerak cepat usai penemuan jasad bayi di belakang BTC Bone pada Kamis pagi. Berdasarkan keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara, aparat berhasil melacak R dan melakukan pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvi Aji Kurniawan, S.I.K., mengonfirmasi bahwa R telah ditetapkan sebagai terduga pelaku.

“Remaja ini sudah mengakui perbuatannya. Kami juga sedang mendalami keterlibatan pacar R yang berinisial A (30),” jelas AKP Alvi.

Lebih lanjut, pihak kepolisian menilai bahwa kasus ini tidak hanya soal pembuangan bayi, tetapi juga terkait perlindungan anak dan kemungkinan adanya tindak pidana lainnya.

R terancam dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu kandung dan/atau Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kelahiran dan mayat. Namun karena usianya masih di bawah umur, proses hukum akan mengikuti mekanisme peradilan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Meski belum secara resmi diungkap, polisi menduga bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara R dan kekasihnya A yang terpaut usia 14 tahun lebih tua.

“Semua masih dalam tahap penyidikan. Kami akan menelusuri seluruh aspek, termasuk latar belakang sosial dan kemungkinan unsur pidana lain,” ujar AKP Alvi.

Simpan Gambar:

Sabtu, 12 Juli 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ricky

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA