DNID,Bantaeng – Menanggapi Pemberitaan yang viral di media sosial belakangan ini, terkait isu Dugaan Oknum Penyidik Polres Bantaeng yang meminta uang syarat lepas sebesar Rp50 Juta, yang mencatut nama Kasatreskrim Polres Bantaeng Iptu Gunawan Amin, Kasatreskrim Iptu Gunawan Angkat bicara membantah isu tersebut.
Di temui awak media,pada hari selasa 15 juli 2025, Kasatreskrim Polres Bantaeng, membantah hal tersebut.
Kasatreskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin SH, MS.i menjelaskan isu tersebut tidak benar, karena proses perkaranya berjalan, masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
” Saya cross chek di anggota tidak ada, apalagi saya yang notabene tidak berinteraksi dengan mereka, saya pastikan itu tidak ada, karena proses perkaranya berjalan, masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat berkas perkaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan,”jelas Iptu Gunawan Amin SH, MS.i, Selasa Siang (15/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, Iptu Gunawan mengatakan, Judi Togel ini berdasarkan hasil temuan, dimana Maha selaku Bos bandar Togel,sudah dilakukan pemanggilan pertama,namun tidak hadir, pemanggilan kedua sudah dilayangkan, jika pemanggilan kedua tidak hadir, maka surat perintah untuk membawa diterbitkan.
Sekedar diketahui,sebelumnya kasus judi togel ini terjadi di jalan garegea lorong 1 kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, pada hari rabu 2 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 wita. Dimana 12 orang diamankan, dua dipulangkan karena tidak cukup bukti, dan 10 lainnya di tahan.Pasal yang disangkakan, pasal 303 tentang perjudian.
Penulis : Rizal
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Kasatreskrim Polres Bantaeng




























