Usai Dituding Mengintimidasi Lansia, Oknum Propam Polres Bantaeng Sampaikan Begini

Dnid.co.id, Bantaeng- Kasus dugaan intimidasi terhadap seorang wanita lanjut usia (lansia) berinisial KR (62), pensiunan Pemda Bantaeng, yang melibatkan oknum polisi Polres Bantaeng berinisial IW, berbuntut panjang. IW akhirnya angkat bicara dan membantah tuduhan tersebut.

IW menegaskan bahwa pernyataan KR di media tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya.

“Tuduhan intimidasi dan ancaman itu tidak benar. Saya justru berniat membantu KR yang saya anggap seperti ibu kandung sendiri,” ujarnya.

IW menjelaskan bahwa KR adalah ibu dari sahabatnya, TK. Ia mengetahui KR dilaporkan oleh seorang warga berinisial S ke Polres Bantaeng atas dugaan penipuan terkait penerimaan pegawai di salah satu bank BUMN. Dalam laporan tersebut, nominal yang disebut mencapai Rp110 juta sesuai kuitansi yang ditandatangani KR dan pihak terkait.

Melihat kondisi KR yang sudah lanjut usia, IW mengaku tergerak membantu agar permasalahan itu tidak berlanjut ke proses hukum. Ia lalu memediasi KR dengan S.

“Awalnya jumlahnya Rp110 juta, tapi saya fasilitasi hingga disepakati menjadi Rp100 juta. Saya kenal S dan KR, jadi saya tidak ingin masalah ini berlarut,” jelas IW.

IW mengaku menalangi langsung sisa hutang KR menggunakan tabungannya bersama istri. Kesepakatan pembayaran kepada IW, kata dia, ditentukan sendiri oleh KR, yakni dicicil dua tahap: 50 persen pada 25 Agustus 2025, sisanya pada akhir Desember.

“Saya pakai uang pribadi saya, bukan uang dinas. Saya hanya minta jaminan supaya tenang menunggu. Tapi janji tanggal 25 molor lagi ke tanggal 8 bulan depan,” ucapnya.

Menurut IW, kesalahpahaman muncul karena KR tak kunjung datang menemuinya meski sudah dijanjikan jaminan.

“Saya bukan meneror. Saya hanya minta KR datang bicara baik-baik. Gara-gara masalah ini, saya sampai bertengkar dengan istri,” keluhnya.

IW mengaku memiliki bukti-bukti perjanjian dan berharap pemberitaan yang ada juga memuat klarifikasi dirinya.

“Nama baik saya penting. Tolong berimbang, konfirmasi ke saya agar kebenaran terungkap,” tegasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 26 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ITS

Editor: Admin

Sumber Berita: Narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 255 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru