Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Tompobulu Gowa Dipulangkan Polisi, Keluarga: Kami Tidak Terima

Gowa, dnid.co.id – Keluarga korban penganiayaan anak di bawah umur di Desa Tanete, Kecamatan Tompobulu, menyatakan kekecewaannya setelah terduga pelaku, seorang pria dewasa berinisial RI, diduga dibebaskan oleh Polsek Tompobulu meski sebelumnya telah diamankan lebih dari sepuluh hari.

Kasus ini berawal ketika RA (12), anak dari Nur Intan, terlibat selisih paham dengan FA (12). Namun menurut keluarga korban, RI—orang tua FA—turut campur dan memukul RA hingga menyebabkan luka pada bagian wajah.

“Anakku pulang dalam kondisi menangis. Sampai sekarang kepalanya masih sering sakit,” kata Nur Intan.

Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan tersebut dilihatnya secara langsung.

“Saya lihat dengan jelas dua kali kepala anakku dipukul,” ujarnya.

Nur Intan telah melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tompobulu, dan laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 31 Oktober 2025. RI sempat diamankan, namun keluarga korban menyebut bahwa yang bersangkutan kemudian dibebaskan oleh pihak kepolisian.

Keluarga korban merasa kecewa dan mempertanyakan alasan pembebasan tersebut.

“Saya sebagai orang tua tidak terima karena dia dibebaskan begitu saja,” ujar Nur Intan.

Ia berharap kasus ini tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan meminta agar terduga pelaku kembali diamankan.

“Saya mau keadilan,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tompobulu, Iptu Zainuddin Ratte, membenarkan bahwa terduga pelaku saat ini sudah tidak lagi diamankan di Polsek Tompobulu.

“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Gowa, karena kekerasan anak itu yang tangani Polres,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Agus, menjelaskan bahwa pemulangan terlapor dilakukan karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Ini masih proses lidik. Karena ini masih proses lidik, akhirnya dari pihak Polsek memulangkan terlapor,” jelasnya.

Ipda Agus juga menerangkan bahwa aturan hukum tidak memungkinkan dilakukan penahanan dalam perkara kekerasan terhadap anak apabila tidak ditemukan luka berat.

“Perkara kekerasan anak itu jika bukan luka berat, maka terduga pelaku atau pelapor tidak bisa dilakukan penahanan. Aturannya seperti itu,” ujarnya.

Ia pun meminta agar keluarga korban mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada Polres Gowa.

Simpan Gambar:

Jumat, 14 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Sumber Berita: Wawancara dengan narasumber

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA