Korupsi Dana BOK 2024, Dua Pejabat Dinas Kesehatan Toraja Utara Ditetapkan Tersangka

Toraja Utara, DNID.co.id – Kejaksaan Negeri Tana Toraja melalui Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao menetapkan dua pejabat di Dinas Kesehatan Toraja Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kacabjari Tana Toraja (Tator), Alexander Tanak, didampingi tim pidana umum dan pidana khusus, Sabtu (15/11/2025).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial ASP, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan yang juga merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta RTP, staf pada bidang pelayanan kesehatan yang diketahui terlibat sebagai pelaksana kegiatan.

Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran BOK yang mencapai Rp5,161 miliar.

Menurut Alexander Tanak, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta keterangan saksi-saksi yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan penyidik menunjukkan adanya praktik penyimpangan berupa pembuatan nota pertanggungjawaban fiktif hingga pencairan anggaran perjalanan yang tidak sesuai aturan.

Penyimpangan tersebut dilakukan secara sistematis, melibatkan manipulasi dokumen dan rekayasa laporan kegiatan.

Alexander menjelaskan bahwa dana BOK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik 2024 seharusnya digunakan untuk mendukung berbagai program prioritas nasional di bidang kesehatan.

Program tersebut meliputi penurunan angka kematian ibu dan bayi, peningkatan gizi masyarakat, deteksi dini dan pencegahan penyakit, penguatan layanan kesehatan primer, serta pelatihan tenaga kesehatan.

Namun, sebagian alokasi anggaran justru tidak digunakan sebagaimana mestinya.

“Dana BOK ini harusnya mendukung pelayanan kesehatan masyarakat. Karena ini dana negara, penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan.
Faktanya, ada kegiatan yang dipertanggungjawabkan tetapi tidak pernah dilaksanakan,” ujar Alexander dikutip dalam keterangan resminya, Minggu (16/11/2025) kemarin.

Selain nota fiktif, penyidik juga menemukan indikasi pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai realisasi, hingga dugaan pengondisian sejumlah kegiatan untuk memuluskan pencairan anggaran.

Audit terhadap dokumen keuangan dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kacabjari menegaskan bahwa, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan apabila penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan pejabat lain, termasuk pihak yang turut mengesahkan atau menerima aliran dana.

Saat ini kedua tersangka telah diperiksa intensif dan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Proses hukum akan berlanjut pada pengembangan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kejaksaan menyatakan komitmennya mengusut tuntas kasus ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan anggaran di sektor kesehatan, terutama karena dana BOK merupakan program vital bagi pelayanan kesehatan dasar masyarakat Toraja Utara.

Dengan terbukanya kasus ini, publik diharapkan dapat terus mengawasi penggunaan anggaran daerah agar tidak kembali disalahgunakan.
​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 17 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Yustus

Editor: Kingzhie

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel
Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya
Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia
Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.
Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng
Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:17 WITA

Viral Pencurian Ponsel Terungkap, Polisi Dalami Dua Lokasi Kejahatan di Babel

Kamis, 5 November 2026 - 12:23 WITA

Geger! 2 Tahanan Kasus Narkoba dan PPA di Bulukumba Kabur dari Sel, Begini Modusnya

Kamis, 5 November 2026 - 00:08 WITA

Beredar Kabar Penangkapan Pelaku Pemerkosaan Adik Ipar di Bantaeng, Identitas Korban-Pelaku Masih Rahasia

Rabu, 4 November 2026 - 20:06 WITA

Modus Barcode Ganda dan Pelat Palsu Terungkap, Polisi Telusuri Jaringan Penyelewengan.

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WITA

Setelah Hak Jawab Dimuat, Fakta Baru Terbongkar: Perbaikan Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Berita Terbaru