Kasus Nenas 60 Milyar saat Bachtiar jadi Pj Gubernur

Makassar, DNID.co.id– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggeledah Kantor Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan.

Penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, proyek bernilai sekitar Rp 60 miliar yang bergulir pada masa PJ Gubernur Bahtiar Baharuddin.

Penggeledahan pertama berlangsung di Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel di Jalan Amirullah, Makassar.

Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sulsel, dipimpin Aspidsus Rachmat Supriady, menyasar empat ruangan strategis: ruang Kepala Dinas, ruang Sekretaris, ruang Kepala Bidang Pangan Hortikultura, serta Sub Bagian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting mulai dari kontrak kerja, dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan bibit nanas 2024.

Setelah itu, penyidik melanjutkan penggeledahan ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel di kompleks Kantor Gubernur.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan bahwa tim penyidik menelusuri dokumen usulan kegiatan, alur pencairan anggaran, dan distribusi bibit sebagai bagian dari upaya menguatkan alat bukti.

Sejauh ini, sekira 10 orang dari unsur dinas, rekanan, hingga pihak terkait lainnya telah diperiksa. Namun, Kejati menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan.

Pemerintah Provinsi Sulsel, melalui Plt Kepala Dinas Kominfo Andi Winarno Eka Putra, menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan dan memastikan siap membantu penyidik bila diperlukan.

“Kami sudah dengar itu, dan tentu Pemprov menghargai proses hukum yang berjalan,” singkat Andi Winarno. (*)

Simpan Gambar:

Jumat, 21 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Mursalim Thahir

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Berita ini 1,162 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Berita Terbaru