Breaking News

Radio Player

Loading...

Polsek Panakkukang Tangkap 7 Pelaku Penyerangan Bersenjata Busur Panah

Kamis, 4 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id – Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan di tempat umum menggunakan senjata tajam berupa busur atau anak panah. Insiden tersebut terjadi pada Minggu (30/11/2025) di Jalan Adipura 3, Kelurahan Karuwisi Utara, Kota Makassar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Panakkukang pada Selasa (2/12/2025) kemarin, Wakapolrestabes Makassar AKBP Andi Erma Suryono, S.H., S.I.K., M.M. memimpin langsung pemaparan kasus didampingi Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin, Kapolsek Panakkukang Kompol Hj. Ema Ratna A.R., serta Panit 1 Opsnal Ipda Bustaming, S.H., C.P.H.R.

Tujuh tersangka berhasil diamankan, terdiri dari enam tersangka dewasa dan satu anak di bawah umur. Mereka masing-masing berinisial WH (18), NM (18), JU (17), IBA (17), ZU (22), RU (17), dan MZ (16).

ads

“Para pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi penyerangan tersebut, antara lain, 3 unit sepeda motor, 1 bilah parang, batu kali dan pecahan bata, 2 anak busur, 1 pangkai busur.

AKBP Andi Erma Suryono mengungkapkan, peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara kelompok remaja Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri.

“Motif kejadian adanya kesalahpahaman anak Jalan Adipura dan Jalan Muhammad Jufri di mana saat saudara Zulfikar melintas di jalan Adipura sempat di parangi oleh anak Jalan Adipura sekitar jam 01.00 WITA selanjutnya sekitar jam 04.00 Wita kelompok anak alan Muhammad Jufri melakukan penyerangan kepada kelompok anak di Jalan Adipura,” ungkap AKBP Andi Erma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1955, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman dalam kasus ini mencapai 10 tahun penjara.​

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Humas Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah
Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan
Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat
Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi
Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong
Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel
Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan
Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 19:34 WITA

Polrestabes Makassar Amankan 7 Pemuda Diduga Geng Motor, Serta Dua Ketapel dan Tujuh Anak Panah

Senin, 26 Januari 2026 - 19:01 WITA

Tim Gabungan Bongkar Pesta Sabu di Bangka Selatan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:38 WITA

Kementan: Indah Megahwati Korupsi Rp27 Miliar,Terbukti dari Pengakuan dan Audit Inspektorat

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WITA

Nekat Bawa Senjata Tajam Dini Hari, Dua Pengendara Motor Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 13:48 WITA

Parah, Diduga Oknum Polisi di Makassar Jadi Penadah Mobil Bodong

Senin, 26 Januari 2026 - 11:10 WITA

Viral Oknum ASN Bergaya Mewah di Makassar, Ternyata Ayahnya Terpidana Korupsi di Kemenag Sulsel

Senin, 26 Januari 2026 - 10:29 WITA

Di Vonis Bebas ! Kasus Pupuk Di adukan Ke komisi III DPR RI,Amrina Minta Keadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 10:13 WITA

Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan CPI, Polsek Tamalate Amankan Puluhan Kendaraan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Takalar Komitmen Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

Senin, 26 Jan 2026 - 20:41 WITA