Ammatoa Digugat, HMI Sulsel: Ancaman Nyata bagi Hukum Adat Kajang dan Preseden Buruk Nasional

DNID.CO.ID-MAKASSAR- Proses hukum yang menyeret Ammatoa Kajang ke Pengadilan Negeri Bulukumba menuai sorotan serius dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (Badko HMI Sulsel) yang menilai gugatan tersebut berpotensi mengancam eksistensi hukum Adat dan kedaulatan masyarakat adat Kajang.

Kasus ini dinilai bukan sekadar perkara hukum biasa. Gugatan terhadap Ammatoa, yang selama ini menjadi pemimpin spiritual dan penjaga nilai-nilai adat Kajang, dianggap menyentuh langsung sendi-sendi kehidupan masyarakat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.

Ammatoa memiliki posisi sakral dalam struktur adat Kajang. Legitimasi kepemimpinannya tidak hanya diakui secara sosial dan kultural, tetapi juga telah mengakar kuat dalam sejarah masyarakat Kajang. Oleh karena itu, upaya menyeret Ammatoa ke dalam proses peradilan negara dinilai berpotensi mengabaikan hukum adat yang selama ini menjadi pedoman hidup masyarakat setempat.

Badko HMI Sulsel menilai, pendekatan hukum formal tanpa mempertimbangkan hukum adat justru berisiko mengesampingkan prinsip perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan Bidang Agraria, Anugrah Majid, menyampaikan keprihatinan mendalam atas perkara yang tengah bergulir tersebut. Menurutnya, kasus ini seharusnya diposisikan dalam kerangka perlindungan masyarakat adat, bukan semata-mata sebagai sengketa hukum formal.

“Ammatoa bukan hanya simbol kepemimpinan, tetapi penjaga nilai, tanah, dan hutan adat Kajang. Menggugat Ammatoa sama dengan menggugat sistem kehidupan masyarakat adat itu sendiri,” ujar Anugrah, Sabtu (13/12/2025).

Ia menegaskan, jika perkara ini tidak ditangani dengan perspektif keadilan substantif, maka dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bulukumba.

Selain itu, Badko HMI Sulsel mendorong aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menangani perkara yang menyangkut pemuka adat. Pendekatan hukum negara, kata Anugrah, semestinya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hukum adat yang masih hidup dan dijalankan oleh masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat adat Kajang juga menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga peradilan, untuk menghormati eksistensi Ammatoa serta menjamin perlindungan hak-hak adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Dukungan dan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menggerus nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kajang. Keadilan bagi Ammatoa adalah keadilan bagi masyarakat adat,” tutup Anugrah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 13 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Daeng Sunu

Editor: Kingzhee

Sumber Berita: Siaran Pers

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya
Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik
Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla
Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit
Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara
Berita ini 390 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 22:44 WITA

Adinda Putri Nabiilah Resmi Jadi Advokat, Siap Dampingi Masyarakat dan Insan Pers Babel

Kamis, 17 September 2026 - 21:40 WITA

Total Harta 3 Legislator Gowa yang Bertemu Bupati Husniah Capai Rp11,27 Miliar, Ini Rinciannya

Kamis, 17 September 2026 - 19:55 WITA

Supervisi Divisi Humas Polri di Polda Babel Perkuat Kehumasan Satwil dan Relasi Publik

Kamis, 17 September 2026 - 19:32 WITA

Kapolres Bangka Barat Perintahkan Polsek Jebus Perkuat Pencegahan Karhutla

Kamis, 17 September 2026 - 19:23 WITA

Kunjungan Kapolres Memperkuat Komunikasi Sekaligus Menunjukkan Perhatian Terhadap Personel Yang Sakit

Kamis, 17 September 2026 - 19:22 WITA

Kas Pemkab Bone Bermasalah, Rp2,6 Miliar SP2D-LS Diduga Mengalir Lewat Rekening Bendahara

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA