Kasus Dugaan Penipuan CPNS 2018 di Jeneponto Resmi Masuk Tahap II

Jeneponto, dnid.co.id — Kasus dugaan penipuan bermodus meloloskan peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2018 yang dilaporkan oleh Sulfikar akhirnya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), perkara tersebut kini resmi naik ke tahap II.

Kanit Tipidum Polres Jeneponto, Aipda Jusman, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Iya, sudah P21,” ujar Aipda Jusman.

Dengan masuknya perkara ke tahap II, penyidik selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri untuk proses penuntutan di pengadilan.

Dalam perkara ini, terduga pelaku berinisial MYY, seorang pensiunan PNS, dilaporkan terkait dugaan penipuan setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp84 juta dengan janji meloloskan istrinya dalam seleksi CPNS 2018. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi dan dana korban belum dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, Rahmat Hidayat, pemerhati hukum dan HAM, menegaskan bahwa perkara yang telah dinyatakan lengkap harus segera diproses secara profesional dan terbuka.

“Perkara yang sudah masuk tahap II harus dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga,” kata Rahmat.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat lebih proaktif dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, sehingga setiap perkara memperoleh kepastian hukum yang jelas dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 22 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Admin

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA