Polres Banggai Ungkap Kakek Cabuli 2 Cucu Tiri hingga 6 Kali

Banggai,DNID.co.idKasus Pencabulan seorang kakek tiri, SG alias Kekong (61), terhadap dua cucunya berusia 11 tahun dan 14 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan. Kasus ini terungkap saat korban bercerita kepada bibinya yakni DC.

“Jadi pada 9 Desember siang saat korban AR pulang sekolah mendapati DC sedang bercerita dengan korban AN menggunakan bahasa isyarat” jelas Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy dalam konferensi pers, Minggu, (21/12/2025).

Lanjutnya bahwa saat itu keduanya mengaku bahwa telah dicabuli oleh Kekong sebanyak 6 kali sejak Oktober 2024 hingga terakhir kalinya November 2025.

Bibi DC terkejut Dengan pengakuan kedua korban. Mereka menceritakan bahwa kejadian terjadi rerata pada pukul 04:00 Wita, disaat sang nenek sedang sibuk di dapur menyiapkan jualan jamu.

“Pelaku ini memasukan tangannya kedalam celana korban dan memainkan, memasukan, serta memegang alat vital hingga korban merasa kesakitan,” tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan kepada tersangka mengaku nekat melakukan pencabulan karena tidak bisa menahan nafsu birahinya. Sementara itu kondisi korban saat ini terlihat trauma psikis, takut dan lebih banyak diam.

“Korban AN yang berkebutuhan khusus, tunarungu dan tunawicara, pemeriksaan akan didampingi penerjemah, dinas perlindungan perempuan dan anak serta pekerja sosial kementerian sosial RI,” terang Tio.

Atas perbuatannya, SG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simpan Gambar:

Senin, 22 Desember 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ardi Dg. Tojeng

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas polres Banggai. ​

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA