Aktivis Pemerhati Hukum Soroti Pelayanan Polsek Tamalate, Diduga Langgar Perkap Abaikan Laporan Warga

Makassar,DNID.co.id – Penanganan Kasus Percobaan Pencurian yang dilaporkan warga di  Polsek Tamalate, Kota Makassar,menuai kritikan tajam dari Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham.

Pasalnya, kejadian yang terjadi selasa 30 Desember 2025, dimana korban salah seorang warga jalan daeng tata 5 nyaris dimasuki kamar kostnya oleh terduga pelaku dengan cara membobol jendela.

Dari peristiwa tersebut, Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham,Rachmat Hidayat S.H angkat bicara menyoroti penanganan Polsek Tamalate  tidak mengedepankan etika profesi dan pelayanan hukum yang baik.

Hal tersebut muncul, saat ia mengetahui bahwa pelapor/korban tidak diberikan STTL ( Surat tanda Terima Laporan) Oleh unit reskrim Polsek Tamalate.

Menurutnya, hal itu menunjukkan buruknya pelayanan di wilayah hukum Polsek Tamalate.

“Korban yang di ambil  keterangannya kurang lebih 3 jam lamanya justru pulang tanpa dokumen pegangan Atau bukti bahwa laporannya di terima”,tegas Rachmat.

“Kalau dalam tahap awal pelaporan saja seperti ini bagaimana dengan keberlanjutan Penanganan suatu perkara
Posek Tamalate seakan tidak Mengaplikasikan Slogan dari Presisi itu sendiri pridiktif, respontabilitas, Transparan dan berkeadilan” sambungnya.

Menurutnya lagi, lebih ironis penyidik mengatakan bahwa bukti tanda terima laporan nanti di berikan saat pelaku sudah di amankan atau naik sidik.

” Aturan dari mana, sementara dalam Perkap no 12 tahun 2009  tentang pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkup kepolisian, Pasal 9 menegaskan Bahwa setiap Laporan/ Aduan dari masyarakat yang di terima oleh kepolisian wajib memberikan STTL/ surat tanda terima sebagai bukti dokumen”,tegas Rachmat.

“Apa lagi ini korban langsung yang mengalami dan melaporkan kejadian tersebut, delik aduan.Jelas Ini merupakan Cerminan Buruk bukan hanya soal Penegakan hukum tapi kepercayaan publik dan kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. ​

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Aktivis Pemerhati Hukum dan Ham

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:09 WITA

Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Berita Terbaru

Sosial Politik

Resmi Dilantik, Chaidir Syam Menjadi Sekretaris DPW PAN Sulsel

Kamis, 8 Okt 2026 - 05:48 WITA

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA