Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi

Jumat, 2 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Karikatur pelecehan seksual terhadap anak. (Foto:Ist)

Karikatur pelecehan seksual terhadap anak. (Foto:Ist)

DNID.CO.ID-JENEPONTO- Seorang oknum Guru Mengaji berinisial B (55) harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan perbuatan Asusila terhadap enam orang santriwatinya. Pelaku diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jeneponto di Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (31/12/2025) usai pihak kepolisian menerima laporan resmi dari orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban dugaan pencabulan.

Oknum guru mengaji (pakai songkok) sedang diperiksa penyidik Unit PPA Polres Jeneponto. (Foto:Ist)

Kasus ini mencuat setelah salah satu korban, yang masih berusia di bawah umur, memberanikan diri mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada keluarga. Informasi tersebut kemudian menyebar ke warga sekitar hingga akhirnya dilaporkan ke Mapolres Jeneponto.

ads

Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di kediamannya guna mencegah potensi aksi main hakim sendiri oleh warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, B masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jeneponto.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa. (Foto:Ist)

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengungkapkan bahwa aksi tidak bermoral tersebut diduga dilakukan pelaku di tempat mengaji yang berada di rumahnya sendiri.

“Pelaku merupakan guru mengaji di rumahnya. Ia melancarkan aksinya saat sedang proses mengajar. Modusnya dengan mendekati korban, memeluk, hingga melakukan tindakan pelecehan fisik (meremas alat vital korban),” ujar AKP Nurman kepada awak media, Kamis (1/1/2026).

Hingga kini, tercatat enam Santriwati telah melapor sebagai korban. Mengingat seluruh korban masih anak-anak, kepolisian turut melibatkan tenaga profesional untuk memberikan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma yang dialami para korban.

Polres Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak, terlebih yang dilakukan oleh pihak yang seharusnya menjadi panutan.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas AKP Nurman.

Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan saat ini proses hukum masih terus berjalan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi lingkungan pendidikan dan pergaulan anak. Warga diminta segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan atau perilaku mencurigakan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Simpan Gambar:

Penulis : Alam

Editor : Daeng Sunu

Sumber Berita : Siaran Pers

Berita Terkait

Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel
Humas Polres Maros Angkat Bicara Usai Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga
Kanit PPA Polres Bantaeng Benarkan Informasi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara
Aktivis Pemerhati Hukum Soroti Pelayanan Polsek Tamalate, Diduga Langgar Perkap Abaikan Laporan Warga
Catatan Akhir Tahun Polres Luwu : Penegakan Hukum Humanis, Narkoba Ditekan, Lalu Lintas Kondusif
Gerak Cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur
Dua Hari Pencarian Berakhir Pilu di Pulau Semujur, Cuaca Ekstrem Disorot
5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:14 WITA

Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:05 WITA

Humas Polres Maros Angkat Bicara Usai Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:54 WITA

Kanit PPA Polres Bantaeng Benarkan Informasi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Pengacara

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:48 WITA

Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi

Jumat, 2 Januari 2026 - 14:02 WITA

Catatan Akhir Tahun Polres Luwu : Penegakan Hukum Humanis, Narkoba Ditekan, Lalu Lintas Kondusif

Jumat, 2 Januari 2026 - 12:10 WITA

Gerak Cepat Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Amankan Terduga Pelaku Pengancaman Anak Panah Busur

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:58 WITA

Dua Hari Pencarian Berakhir Pilu di Pulau Semujur, Cuaca Ekstrem Disorot

Kamis, 1 Januari 2026 - 23:45 WITA

5 Anak di Bawah Umur Dijebloskan Jeruji Besi Polsek Bontoala, Ini Kasusnya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel

Jumat, 2 Jan 2026 - 19:14 WITA