MA Kabulkan Kasasi Pemprov Sulsel atas Sengketa Lahan Manggala

Makassar,DNID.co.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memastikan kemenangan hukum atas sengketa lahan seluas lebih dari 52 hektare di kawasan Perumahan Pemda Manggala, Kota Makassar, setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan sejak Maret 2025 lalu.

Putusan Mahkamah Agung tersebut sekaligus menegaskan status kepemilikan lahan sebagai aset sah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Kota Makassar.

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Herwin Firmansyah, menyampaikan bahwa putusan ini diharapkan menjadi akhir dari rangkaian panjang proses hukum atas lahan strategis tersebut.

“Kami berharap putusan ini menjadi akhir manis perjalanan perkara di tanah Manggala,” ujar Herwin saat memberikan keterangan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa, 6 Januari 2026.

Herwin menjelaskan, sengketa lahan tersebut bermula dari gugatan yang diajukan pada tahun 2024 oleh Samla Dg Simba sebagai ahli waris Dg Manappa. Dalam proses persidangan di tingkat pertama, muncul penggugat intervensi atas nama Hj Magdalena Dg Munnik.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dinyatakan menang. Namun, pada tingkat banding, penggugat intervensi mengajukan upaya hukum dan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Hasil putusan banding tersebut dimenangkan yang bersangkutan dan dinyatakan sah sebagai pemilik lahan,” jelas Herwin.

Meski demikian, Herwin menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di bawah kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi tetap berkomitmen melakukan upaya hukum lanjutan.

Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset daerah sekaligus perlindungan kepentingan masyarakat yang bermukim di kawasan Perumahan Manggala.Upaya kasasi pun ditempuh pada Maret 2025.

Berdasarkan informasi resmi melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, permohonan kasasi yang diajukan Pemprov Sulsel dinyatakan dikabulkan.

Dengan putusan kasasi ini, lahan seluas lebih dari 52 hektare tersebut telah sah menjadi aset Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan PDAM Kota Makassar.

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tidak main-main dalam upaya penyelamatan aset daerah dan tidak akan menoleransi praktik mafia tanah di wilayah Sulawesi Selatan

Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung sebagai dasar pengambilan langkah strategis lanjutan, termasuk proses pelepasan maupun pemblokiran aktivitas di atas lahan tersebut.

Bagi masyarakat, putusan ini memberikan kepastian hukum atas status lahan yang selama ini disengketakan, sekaligus membuka ruang pemanfaatan aset daerah untuk kepentingan publik, seperti pengembangan perumahan, penyediaan layanan air bersih, serta pembangunan kawasan yang tertib dan berkelanjutan.

Dalam penyampaian keterangan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Sulsel turut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Pemprov Sulsel, Fitra.

Simpan Gambar:

Selasa, 6 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Pemprov Sulsel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres
AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan
Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Selasa, 14 April 2026 - 21:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Sertijab Kabag, Kasat dan Kapolsek, Ini Pesan Kapolres

Selasa, 14 April 2026 - 16:56 WITA

AKP Saharuddin Diduga Sengaja Banding demi Raih Pensiun, Korban Desak Keadilan

Selasa, 14 April 2026 - 16:05 WITA

Tim Pegasus Resmob Polres Jeneponto Bergerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA