Pangkalpinang, Dnid.co.id — Aroma menyengat gas elpiji masih terasa dalam ingatan aparat ketika berkas perkara praktik pengoplosan gas bersubsidi resmi dinyatakan lengkap. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan dua tersangka kasus pengoplosan gas elpiji subsidi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, menandai babak baru penegakan hukum terhadap kejahatan yang selama ini membebani rakyat kecil.
Dua tersangka tersebut masing-masing JA alias Cak Din (53) dan AN alias Doni (47). Keduanya dilimpahkan dalam proses tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh jaksa peneliti.
Pelimpahan dilakukan pada Senin (5/1/2026) dan dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Mapolda Babel, Rabu (7/1/2026).

“Benar, berkas perkara kasus pengoplosan gas elpiji subsidi telah dinyatakan lengkap atau P21, dan kedua tersangka sudah dilimpahkan tahap II ke Kejati Babel,” ujar Fauzan.
Tak hanya menyerahkan tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga melimpahkan barang bukti dalam jumlah signifikan—dua unit mobil operasional, ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram dan non-subsidi ukuran 5,5 kilogram serta 12 kilogram, berikut seperangkat alat suntik pemindah isi gas.
Barang bukti itu menjadi potret telanjang praktik ilegal yang selama ini beroperasi diam-diam, namun berdampak luas. Gas yang seharusnya menopang dapur rakyat kecil justru disulap menjadi komoditas mahal, menipiskan stok di pasaran dan memicu kelangkaan.
“Seluruh tersangka dan barang bukti telah diterima Jaksa Penuntut Umum. Ini bagian dari proses hukum agar perkara segera masuk tahap persidangan dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” tegas Fauzan.
Kasus ini terungkap pada awal November 2025, saat Polda Babel membongkar gudang pengoplosan gas di Desa Terak, Kabupaten Bangka Tengah.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan aktivitas pemindahan isi gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran lebih besar—praktik berisiko tinggi sekaligus merugikan negara dan masyarakat.
Dalam perspektif penegakan hukum, kasus ini bukan sekadar pidana ekonomi. Ia menyentuh keadilan sosial, menyasar langsung hajat hidup orang banyak, dan menjadi indikator rapuhnya distribusi energi bersubsidi bila luput dari pengawasan ketat.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang jelas merugikan masyarakat,” ungkap Fauzan.
Lebih jauh, Fauzan menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan respons atas keluhan publik terkait kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang kerap menghantui warga.
“Kapolda memerintahkan agar setiap laporan dan keresahan masyarakat, khususnya soal ketersediaan gas subsidi, ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Pelimpahan tahap II ini menjadi sinyal keras: praktik pengoplosan gas bukan kejahatan kecil. Negara hadir, hukum berjalan, dan ruang gelap mafia elpiji mulai diterangi.
























