Gowa,DNID.co.id – Sidang dengan nomor Pekara nomor 432/Pid.B/2025/PN Sgm yang digelar tanggal 19 january 2026 Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan terdakwa Ang Merry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Korban Kong Ambry Kandoly alias Atung
Melalui penasihat hukumnya, Yusuf Laoh, terungkap sejumlah fakta dalam persidangan yang dinilai janggal. Salah satunya, Kong Ambry Kandoly diketahui sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 1112/Pid.B/2024/PN Mks dalam perkara pemalsuan tanda tangan Ang Merry, yang dilakukan oleh Kong Ambry Kandoly alias Atung.

Kronologis peristiwa Pemalsuan tanda tangan sesuai Putusan Pengadilan nomor 1112/Pid.B/2024/PN Mks yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap yaitu : Bahwa pada tanggal 10 mei 2011 Kong Ambri Kandoly alias Atung menjual tanah di Kelurahan Tombolo Kecamatan Sombo Opu sesuai Akta Jual beli Nomor 279/2011 yang dilakukan di hadapan Notaris Hajjah Hawatiah Saleh S.H, M.K.n dengan cara memalsukan tanda tangan Istrinya Merry Anggrek alias Ang Merry dengan nomor KTP :737112 500161 0003 sekan-akan atas persetujuan Merry Anggrek alias Ang Merry
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Merry Anggrek dengan nomor KTP :737112 500161 0003 dijadikan dasar oleh Kong Ambry Kandoly alias Atung dalam Laporan Polisi No LPB/1110/XII/2023/SPKT/Polda Sulsel tanggal 08 desember 2023 yang melaporkan Istri nya dengan dugaan Pemalsuan identitas(Ktp Palsu) tersebut atas pembelian tanah sesuai yang termuat dalam Dakwaan JPU.
AJB No : 63/2011 tanggal 13 Desember 2011 luas 1.771 M2
AJB No : 17/2012 tanggal 19 April 2012 luas 2.495 M2
AJB No : 45/2012 tanggal 25 2012, luas 1.654 M2
AJB No : 75/2013 tanggal 3 Oktober 2013 luas 264 M2
AJB No : 114/2014 tanggal 22 Desember 2014 luas 1.723 M2
Seakan-akan Kong Ambry Kandoly alias Atung baru mengetahui KTP No. 737112 500161 0003 atas nama Merry Anggrek tahun 2023, padahal dia telah menggunakan KTP tersebut sesuai Akta Jual Beli nomor 279/2011 pada tanggal 10 mei 2011
Jika identitas tersebut,Palsu dan KTP Palsu dan telah digunakan oleh Kong Ambry kandoly sesuai dengan Putusan Pengadilan nomor 1112/Pid.B/2024/PN Mks prosesnya sudah diduga direkayasa sejak awal, sehingga menempatkan Ang Merry alias Merry Anggrek sebagai Terdakwa.
Yusuf menjelaskan, keterangan tersebut terungkap saat majelis Hakim memeriksa saksi- saksi. Keterangan tersebut terungkap saat majelis hakim memeriksa saksi-saksi di persidangan. Termasuk pengakuan Kong Ambry Kandoly yang menyatakan pernah ditahan atas kasus pemalsuan tanda tangan mantan istrinya.
Lebih lanjut, Yusuf menyebutkan bahwa dalam persidangan pada 19 Januari 2026, saksi yang dihadirkan dari pihak kelurahan menegaskan bahwa nama Merry Anggrek dan Ang Merry adalah orang yang sama, sesuai dengan surat keterangan resmi dari kelurahan.
“Saksi dari kelurahan menyatakan secara tegas di hadapan majelis hakim bahwa Merry Anggrek dan Ang Merry adalah orang yang sama,” tegasnya.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Yusuf menilai keterangan Kong Ambry Kandoly yang mengaku baru mengetahui nama Merry Anggrek pada tahun 2023 adalah tidak benar. Pasalnya, Akta Jual Beli Nomor 279 Tahun 2011 tertanggal 10 Mei 2011 telah mencantumkan nama Merry Anggrek, jauh sebelum Ajb lima akta yang disebutkan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan.
Ia menambahkan, hingga saat ini objek tanah yang dimaksud belum pernah diperjualbelikan.
Penasihat hukum Ang Merry berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan agar perkara ini dapat diputus secara adil dan objektif sesuai dengan Prinsip Hukum, bukti itu harus lebih terang daripada Cahaya artinya Wajib sangat jelas, Sah dan meyakinkan untuk membuktikan kesalahan terdakwa.
Prinsip ini bertujuan mencegah penghukuman orang yang tidak bersalah dan memastikan kebenaran Materiil
Editor : Kingzhie































